Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus korupsi menara pemancar atau BTS 4G mencecar para saksi terkait dengan penyerahan uang Rp60 miliar untuk pendampingan hukum kasus tersebut.
Untuk diketahui, JPU menghadirkan lima orang saksi untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, serta Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.
Awalnya, JPU bertanya kepada saksi Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan terkait dengan pemberian Rp60 miliar dari Dirut PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki melalui Windy Purnama.
Irwan yang juga merupakan terdakwa dalam kasus BTS 4G menjawab bahwa uang tersebut untuk pendampingan hukum. Dia juga mengakui bahwa upaya pencarian bantuan hukum itu dilakukan sebelum kasus BTS 4G itu belum naik ke penyelidikan.
"Pak Yusrizky menyampaikan kepada saya bahwa ini bantuan untuk kontribusi pada saat ada masalah untuk bantuan pendampingan hukum seperti itu," ujar Irwan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
Irwan lalu menyampaikan bahwa uang tersebut diambil oleh koleganya Windi Purnama di Jalan Praja Dalam, Jakarta Selatan.
Baca Juga
JPU lalu mengalihkan pertanyaan ke Windi yang turut hadir sebagai saksi mahkota dalam persidangan tersebut. Saat ditanya, Windi mengaku diberikan secarik kertas oleh Irwan yang bertuliskan alamat di Jalan Praja Dalam untuk mengambil uang Rp60 miliar dimaksud.
"Saya diminta oleh Saudara Irwan, beliau memberikan kepada saat secarik kertas ada nama Jefry, alamatnya Praja Dalam. Uangnya saya ambil di alamat itu," jawab Windi.
Tidak hanya itu, Windi turut mengungkap bahwa pengambilan uang di Jalan Praja Dalam itu tidak dilakukan secara sekaligus, namun beberapa kali.
Setelah itu, JPU beralih ke Muhammad Yusrizky yang disebut memberikan uang Rp60 miliar itu.
"Saya mau tektokan dengan Pak Yusrizky. Sejak kemarin anda menyangkal, apakah betul yang disampaikan Pak Irwan?," tanya JPU.
"Saya memang yang menyerahkan kontak untuk memberikan uang tersebut ke Pak Irwan, tetapi rasanya beberapa nama saya lupa nama-nama itu," jawab Yusrizky.
Mantan pejabat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia itu lalu membenarkan terkait dengan pemberian uang tersebut kepada Irwan Hermawan.
"Benar. Angkanya saya tidak tahu, tetapi [diberikan] beberapa kali ya," ucapnya.
Kendati demikian, Yusrizky menyebut tidak mengetahui sumber uang yang diberikan kepada Irwan Hermawan itu. Jawaban itu disampaikannya saat JPU bertanya apabila uang tersebut berasal dari proyek pengadaan power system pada proyek BTS 4G.
"Saya tidak tahu dari mana, tetapi saya diminta bantu oleh BKU [Bintang Komunikasi Utama]," jawab Yusrizky.
"Ada yang miss di sini. Apakah BKU yang menyerahkan [uangnya] di Praja Dalam?," JPU bertanya balik.
"Bukan. BKU yang menyerahkan ke saya. Saya tidak tahu kepentingannya apa Pak Jaksa, tetapi saya harus koreksi ini bukan saya yang menawarkan, tetapi Pak Irwan yang kontak saya untuk dibantu karena ada sesuatu kondisi yang harus diselesaikan," tutur Yusrizky.
Untuk diketahui, terdapat enam orang pihak yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Kemudian, Menkominfo Johnny G. Plate, mantan Dirut BLU Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, serta Tenaga Ahli Hudev Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Selanjutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan beberapa orang lainnya sebagai tersangka seiring dengan proses penyidikan hingga persidangan. Mereka adalah: Dirut PT basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, Windi Purnama, Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan, Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan, serta Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang.