Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo membantah telah menerima aliran uang Rp27 miliar dari terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 46 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dito menegaskan tidak bersalah dan menganggap munculnya namanya dalam perkara korupsi tersebut adalah risiko yang harus diambil karena terjun dalam dunia politik.
“Teman-teman pada tahu lah, berita gue lagi viral hari ini. Tapi karena gue tahu gue tidak salah, ya percaya diri saja, itu risiko yang harus diambil,” ujar Dito pada sela acara Ideafest 2023, Sabtu (30/9/2023).
Dito menyatakan bahwa kasus yang menimpananya jangan sampai membuat masyarakat apatis terhadap berpolitik. Politik, kata dia, memang jahat, tetapi industri lainnya juga memiliki risiko serupa.
“Kedokteran apalagi. Aku punya kakak kedokteran, itu dramanya lebih dari partai. Jauh. Dimanapun sektornya, pasti ada tantangan dan kejahatan yang menyertai,” ujar Dito.
Menurut Dito, semakin banyak cobaan, berarti semakin keras manusia diuji.
Baca Juga
Sebagai informasi, dikutip dari Bisnis, Menpora Dito disebut menerima dana Rp27 miliar dalam pusaran kasus dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo.
Dalam kasus yang turut menyeret mantan Menkominfo Johnny G. Plate dan Direktur BAKTI Anang Achmad Latif ini, Dito pun sempat dipanggil beberapa kali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dimintai keterangan.
Muncul di Persidangan
Adapun, nama Dito mencuat saat Majelis Hakim yang mencecar Irwan mengenai dana yang dikeluarkan untuk mengamankan kasus tersebut.
Perinciannya, Irwan pertama kali menyerahkan Rp15 miliar kepada Edward Hutahaean, kemudian kepada seseorang bernama Windu Aji sebanyak dua kali sebesar Rp30 miliar.
Sementara itu, Dito disebut menjadi sosok terakhir yang disebut telah menerima uang pengamanan kasus dengan nominal Rp27 miliar.
"Ciri-ciri orangnya apakah tinggi besar?" tanya Hakim, dalam sidang Rabu (27/9/2023).
"Tinggi besar," kata Irwan.
"Apakah Dito itu Menpora sekarang?" tegas Hakim.
"Iya," jawab Irwan.
"Benar? Harus jelas. Kepentingan apa dia dengan masalah BTS ini, Rp27 M," lanjut hakim.
"Untuk penyelesaian kasus Yang Mulia," ungkap Irwan.
Sementara itu saksi sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama menyampaikan bahwa ada aliran dana masuk ke kantong pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rp40 miliar.
Awalnya, Windi mengaku diminta oleh eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif untuk memberikan uang sejumlah uang ke pejabat BPK bernama Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt.
"[Pejabat] Badan Pemeriksa Keuangan yang mulia [sebesar Rp40 miliar]," kata Windi.
Kemudian, Hakim Ketua Fahzal Hendri tercengang ketika uang puluhan miliar itu diberikan saat diparkiran dan mempertanyakan pecahan apa yang dibawa dalam koper tersebut.
"Ya Allah, Rp40 miliar diserahkan di parkiran? Uang apa itu? Uang rupiah atau dolar AS, dolar Singapura, atau Euro?" tanya Fahzal.
Windi kemudian menerangkan bahwa uang tersebut diantar ke Sadikin dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika.
"Uang asing pak. Saya lupa detailnya mungkin gabungan dolar AS dan dolar Singapura," jawab Windi.