Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Korupsi BTS 4G: Aliran Dana Diduga ke BPK dan DPR

Kejagung bakal menjemput paksa sosok penerima aliran dana korupsi BTS 4G Kominfo yakni Nistra Yohan dan Sadikin.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Yohan Suryanto (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari tujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Yohan Suryanto (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari tujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Fauzan/YU

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menjemput paksa sosok penerima aliran dana korupsi BTS 4G Kominfo yakni Nistra Yohan dan Sadikin. 

Sebelumnya, kedua sosok disebut dalam fakta persidangan pemeriksaan saksi pada Selasa (26/9/2023) di PN Jakarta Pusat. Nistra Yohan mendapatkan Rp70 miliar dan Sadikin Rp40 miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya bakal menghadirkan Nistra dan Sadikin untuk mendalami kasus tersebut.

“Semua yang menurut kami signifikan pasti akan kami upayakan yang terkait untuk hadir, kalau belum (diperiksa) akan kami cari, kalau belum hadir akan kami hadirkan paksa,” kata Kuntadi di Kejagung, Selasa (3/10/2023).

Dia menegaskan, dalam fakta persidangan sebagian besar telah ditemukan dalam proses penyidikan. Dengan demikian, apabila terdapat temuan baru, maka pihaknya akan terus mencermati proses persidangan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Adapun berdasarkan hasil monitoring atas fakta yang berkembang di persidangan, Kuntadi memastikan proses penyidikan atas berbagai informasi aliran dana ke berbagai pihak akan tetap berjalan.

“Kami kumpulkan alat bukti sehingga dinamika yang terjadi di lapangan senantiasa akan kami tindaklanjuti. Termasuk dengan memeriksa beberapa pihak yang menurut kami apabila dibutuhkan dan ada hal yang baru yang harus kami konfirmasikan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa dan tersangka BTS 4G Kominfo Irwan Hermawan dan Windo Purnama dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk menjelaskan pemberian uang Rp70 miliar kepada seseorang bernama Nistra Yohan yang diduga merupakan staf ahli di Komisi I DPR.

"Belakangan di penyidikan yang mulia, jadi saya mendapatkan nomor dari Pak Anang saya nomor telepon seseorang namanya Nistra," ujar Windi.

"Nistra tuh siapa?" tanya hakim.

"Ya itu makanya saya tidak tahu Pak. Akhirnya saya tanya ke Pak Irwan, K1 itu apa? Oh katanya komisi 1 [DPR RI]," jawab Windi.

Setelah tanya jawab berlangsung, Irwan kemudian angkat bicara mengenai staf legislator Komisi I DPR ini. Dia juga mengaku bahwa dirinya telah memberikan uang dua kali dengan total Rp70 miliar.

"Saya menyerahkan dua kali yang mulia totalnya Rp70 miliar," kata Irwan,

Selain Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI, dalam sidang ini Windi mengaku turut menyerahkan uang terkait proyek BTS 4G kepada seseorang bernama Sadikin, selaku perwakilan dari BPK RI.

"BPK atau PPK? Kalau PPK Pejabat Pembuat Komitmen. Kalau Badan Pemeriksa Keuangan. Yang mana?" Fahzal menegaskan.

"Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," jawab Windi.

Windi menjelaskan uang diberikan kepada Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt. Uang diberikan secara tunai dalam pecahan mata uang asing.

"Berapa Pak?" tanya Hakim lagi.

"Rp40 M," kata Windi.

Kemudian, Hakim Ketua Fahzal Hendri tercengang ketika uang puluhan miliar itu diberikan saat diparkiran dan mempertanyakan pecahan apa yang dibawa dalam koper tersebut.

"Ya Allah. Rp40 M diserahkan di parkiran? Uang apa itu? Uang rupiah atau dolar Amerika, dolar Singapura, atau Euro?" tutur hakim.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper