Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saksi Mahkota Ungkap Permintaan US$2 Juta Buat 'Penyelesaian' Kasus BTS 4G

Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan lima orang saksi mahkota pada persidangan kasus korupsi menara pemancar atau BTS 4G
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G Plate (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari tujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G Plate (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari tujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Fauzan/YU

Bisnis.com, JAKARTA – Saksi Mahkota pada persidangan kasus korupsi menara pemancar atau BTS 4G, Selasa (3/10/2023), mengungkap adanya permintaan biaya US$2 juta untuk menyelesaikan kasus tersebut. 

Lima orang Saksi Mahkota yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Dirut PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, serta Windi Purnama. 

Awalnya, saksi Irwan Hermawan mengungkap bahwa ada pembicaraan antara mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dan mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif untuk menyelesaikan masalah hukum dalam pengerjaan proyek BTS 4G. 

Seperti diketahui, proyek yang belakangan diketahui merugikan keuangan negara Rp8 triliun itu molor. Kemudian, Irwan menyebut Johnny dan Anang meminta agar adanya pendampingan hukum kendati belum ada penyelidikan mengenai proyek BTS dari penegak hukum. 

"Pada saat itu Pak Anang menemui Pak Galumbang [Manak], lalu mencoba menghubungi pengacara atau siapa yang bisa membantu untuk pendampingan tersebut," kata Irwan saat menjawab pertanyaan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023). 

JPU lalu mengonfirmasi hal tersebut kepada Galumbang Manak yang juga menjadi Saksi Mahkota sekaligus terdakwa dalam kasus tersebut. JPU bertanya mengenai apa yang disampaikan oleh terdakwa Anang Achmad Latif mengenai pendampingan hukum yang sebelumnya dimaksud oleh Irwan. 

Namun demikian, Galumbang sebaliknya menyampaikan bahwa tidak dimintai pertolongan untuk mencari pihak yang bisa pendampingan hukum. Dia mengaku justru ada pihak yang menawarkan diri untuk memberikan jasa pendampingan usai dugaan rasuah di proyek BTS 4G mencuat di salah satu media nasional. 

"Baik, Pak Jaksa, bukan seperti itu [pernyataan saksi Irwan]. Jadi Pak Anang curhat saja, bahwa belum terjadi penyelidikan lalu ada berita di Tempo, terus seperti kesaksian saya sebelumnya, ada orang yang mencoba mau menawarkan jasa. Setelah dia menawarkan jasa, [dia menawarkan angka [biaya jasanya] sekian dan sekian," tuturnya. 

"Siapa yang menawarkan?," tanya balik JPU kepada Galumbang. 

"Edward Hutahean," jawab Galumbang.

Galumbang lalu menjelaskan bahwa dia menjajaki tawaran dari Edward untuk memberikan pendampingan terhadap potensi proses hukum yang saat itu bisa dihadapi oleh pihak-pihak di proyek BTS 4G. 

Dia lalu mengatakan Edward meminta biaya untuk pendampingan tersebut sebesar US$2 juta. Hal tersebut lalu disampaikan kepada saksi Irwan. 

"Saya tanya Pak Irwan ada uang berapa? Oh tidak ada segitu [US$2 juta], adanya US$1 juta," kata Galumbang. 

Setelah itu, Galumbang mengatakan US$1 juta itu lalu diantarkan ke Edward melalui anak buahnya. Namun, jasa itu lalu batal digunakan lantaran Galumbang menyebut Edward turut meminta proyek. Hal tersebut, lanjut Galumbang, tidak disetujui oleh terdakwa Anang. 

Pada persidangan pekan lalu, Rabu (27/9/2023) Anang Achmad Latif pernah menceritakan pertemuannya dengan sosok Edward Hutahean di kawasan lapangan golf Pondok Indah. Pada persidangan saat itu, Anang dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

Seperti halnya dengan kesaksian Galumbang, Anang mengatakan sosok Edward itu meminta disiapkan biaya US$2 juta untuk pendampingan kasus BTS 4G. 

"Beliau sampaikan pada saat itu kalau kamu mau serius siapkan US$2 juta dalam tiga hari ke depan. Saya kaget, saya bilang Pak kalau uang sebesar itu mending dipenjara saja karwlena saya tidak punya uang sebesar itu," terang Anang di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Anang lalu mengaku bahwa merasa ditekan oleh sosok Edward tersebut. Dia juga mengonfirmasi bahwa Edward turut meminta proyek sebagai imbalan dari pendampingan kasus tersebut. 

Edward, kata Anang, juga sempat mengancam akan menghancurkan Bakti Kominfo dengan Buldozer apabila permintaan proyeknya itu ditolak. 

"Ya beliau pernah menyebutkan akan membuldozer bukan hanya Bakti tapi satu Kementerian Kominfo terkait ini," ucapnya. 

Untuk diketahui, terdapat enam orang pihak yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Dirut PT basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, serta Windi Purnama. 

Kemudian, Mantan Menkominfo Johnny G. Plate, Mantan Dirut BLU Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, serta Tenaga Ahli Hudev Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto. 

Selanjutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menetapkan beberapa orang lainnya sebagai tersangka seiring dengan proses penyidikan hingga persidangan. Mereka adalah Dirut PT basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, Windi Purnama, Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan, Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan, serta Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper