Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus korupsi menara pemancar atau BTS 4G berencana untuk menghadirkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai saksi.
Pada persidangan yang berlangsung Selasa (3/10/2023), JPU mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk memanggil Dito sebagai saksi dalam persidangan selanjutnya pada pekan depan.
Awalnya, JPU mengajukan pemanggilan Dito untuk jadwal persidangan, Selasa (10/10/2023). Namun, hakim meminta agar sidang pemeriksaan saksi Dito dilakukan pada hari sebelumnya, Senin (9/10/2023).
"Ario Bimo Nandito Ariotedjo ya. Tanggal, kami belum musyawarah Pak, bisa tidak tanggal 11 aja?," tanya Hakim kepada JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
"Kami menyesuaikan Yang Mulia," jawab JPU.
Sebelumnya, nama Dito telah beberapa kali disebut dalam persidangan kasus BTS 4G. Dia disebut menerima aliran dana sekitar Rp27 miliar.
Baca Juga
Pada persidangan, JPU mencecar para saksi mahkota yag dihadirkan yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. Kemudian saksi Dirut PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki dan Windi Purnama juga dihadirkan.
JPU mencecar para saksi terkait dengan proses pemberian uang kepada Dito dan awal mula komunikasi dengan Dito saat dugaan korupsi BTS 4G mulai mencuat ke publik. JPU awalnya menanyakan hal tersebut kepada Galumbang Menak.
"Selain Edward Hutahean, apakah Pak Irwan dan Pak Anang pernah minta bantu kepada saudara untuk menjajaki dengan yang namanya Dito?," tanya JPU.
"Tidak pernah," jawab Galumbang.
Lalu, JPU mempertanyakan kesaksikan Irwan sebelumnya yang menyebut bahwa staf Galumbang bernama Resi merupakan pihak yang mengantarkan uang ke pihak Dito.
Galumbang, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut bersama dengan Irwan Hermawan menyebut bahwa Resi sebelumnya telah mengenal Dito. Namun, dia mengaku tidak mengenal sosok menteri termuda itu sebelum kasus BTS 4G memulai proses hukum.
"Saya sebelum kasus ini tidak kenal [Dito]," ujar Galumbang.
Adapun pada persidangan pekan lalu, Irwan Hermawan dalam kapasitasnya sebagai saksi persidangan menyebut ada aliran dana Rp27 miliar ke Dito Ariotedjo melalui rekannya bernama Resi dan Windi Purnama.
"Yang terakhir namanya Dito. Pada saat itu saya tahunya namanya Dito saja. Belakangan saya ketahui Dito Ariotedjo," tuturnya.