MK Berhak Atur Batas Usia Pejabat Publik
Hendardi menyampaikan bahwa batas usia dalam pengisian jabatan publik merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka, yang oleh karenanya bukan kewenangan MK untuk mengaturnya. Sementara itu, Presiden dan DPR sebagai law maker adalah institusi yang berwenang menetapkan batasan usia tersebut.
"Dari perspektif HAM dan hak konstitusional warga, sejak berdiri, MK telah mempertegas batasan tafsir diskriminasi, yang seringkali dijadikan argumen dan dalil pengujian konstitusionalitas norma. Banyak salah kaprah penggunaan dalil diskriminasi yang sebenarnya adalah bentuk perlakuan berbeda dalam kondisi yang berbeda," ungkapnya.
Dalam riset 10 Tahun Kinerja Mahkamah Konstitusi, SETARA Institute (2013), mencatat bahwa MK telah berkontribusi memberikan batasan pemaknaan terhadap konsep diskriminasi dan non diskriminasi.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa perlakuan berbeda dengan diskriminasi adalah berbeda. Perlakuan berbeda dalam mengisi posisi jabatan-jabatan tertentu misalnya, dapat dibenarkan dengan menakar relevansi fungsi kelembagaan tersebut.
Perlakuan berbeda atau pembedaan dapat dibenarkan sepanjang tidak didasarkan atas agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa dan keyakinan politik serta tidak dilakukan secara sewenang-wenang dan melampaui kewenangan pembentuk undang-undang.
"MK harus tahan ujian di tahun politik, meskipun sebagian orang telah meragukannya. MK adalah satu-satunya harapan penjaga kualitas demokrasi dalam Pemilu, saat para penyelenggaran Pemilu dan pemerintah menunjukkan gejala tidak netral dalam kontestasi," tandasnya.