Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uji Materi UU Pemilu: Usia Capres-Cawapres 65 Tahun dan Pencalonan Maksimal 2 Kali

Permohonan uji materi UU Pemilu meminta MK membatasi usia maksimal capres-cawapres 65 tahun.
Gulfino Guevarrato mengajukan permohonan batas usia capres dan cawapres 21 tahun hingga 65 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/8). Selain itu, seorang capres dan cawapres  hanya boleh mencalonkan diri maksimal sebanyak 2 kali./Istimewa
Gulfino Guevarrato mengajukan permohonan batas usia capres dan cawapres 21 tahun hingga 65 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/8). Selain itu, seorang capres dan cawapres hanya boleh mencalonkan diri maksimal sebanyak 2 kali./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Seorang warga bernama Gulfino Guevarrato (33) mengajukan permohonan uji materi UU No.7/2017 (UU Pemilu) soal batasan usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) serta maksimal batas pencalonan diri ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gulfino menggugat Pasal 169 huruf n dan huruf q UU Pemilu terhadap Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945.

Dia ingin MK memutuskan minimal dan batasan usia capres-cawapres menjadi 21 - 65 tahun dan seseorang hanya boleh mencalonkan diri maksimal sebanyak dua kali.

Tim kuasa hukum Gulfino, Donny Tri Istikomah mengatakan pihaknya sudah mengajukan gugatan ke MK pada Senin (21/8/2023) siang.

"Bahwa jika dikaitkan dengan batasan usia terendah jabatan di lembaga-lembaga tinggi negara lainnya seharusnya batas usia produktif yang dianggap cakap untuk calon presiden dan wakil presiden adalah 21 tahun, sebagaimana yang menjadi batasan terendah calon anggota DPD atau calon anggota DPR," kata Donny dalam keterangan yang diterima Bisnis.

Sedangkan, untuk batasan usia capres-cawapres, pihaknya menggunakan usia 65 tahun sebagaimana yang menjadi batasan tertinggi calon hakim konstitusi.

Selain itu, dia mengklaim pihaknya juga ingin MK memberikan kepastian mengenai batasan warga negara bisa mengikuti kontestasi di pilpres.

Menurutnya, tidak adanya batasan pencalonan jadi peserta pilpres malah melanggar hak asasi manusia warga negara lainnya.

Donny menilai perlunya pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam rangka melindungi hak konstitusional warga negara.

"Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada pemohon dan warga negara lainnya yang belum pernah mencalonkan diri," kata Donny.

Untuk Jegal Pencapresan Prabowo?

Sebagai informasi, jika batasan batasan usia capres-cawapres di atasi hingga 65 tahun dan hanya bisa mencalonkan diri sebanyak dua kali maka Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto tak akan bisa maju lagi di Pilpres 2024.

Saat ini Prabowo berumur 71 tahun. Mantan perwira TNI itu juga sudah tiga kali maju dalam pilpres yaitu pada 2009, 2014, dan 2019.

Meski demikian, Donny membantah pihaknya mengajukan uji materi ini untuk jegal pencapresan Prabowo. Dia mengklaim pihaknya hanya ingin wujudkan pemilu yang semakin inklusif.

"Kami ini para advokat yang concern di tata negara, hanya ingin meluruskan ya dan bagaimana mewujudkan pemilu berjalan semakin demokrasi di Indonesia," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper