Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PDIP Angkat Suara soal Uji Materi Batas Usia Capres Jadi 35 Tahun

PDIP menanggapi uji materi terkait batas usia capres dan cawapres yang kini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Selasa (28/3/2023) di kampus Unika St.Thomas Medan, Sumatera Utara, menyatakan pihaknya tidak pernah menolak dan bahkan mendukung pelaksanaan Piala Dunia U-20 di Indonesia, hanya saja mempertanyakan FIFA yang memberlakukan standar ganda./Dok. PDIP
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Selasa (28/3/2023) di kampus Unika St.Thomas Medan, Sumatera Utara, menyatakan pihaknya tidak pernah menolak dan bahkan mendukung pelaksanaan Piala Dunia U-20 di Indonesia, hanya saja mempertanyakan FIFA yang memberlakukan standar ganda./Dok. PDIP

Bisnis.com, JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) menanggapi uji materi atau judicial review terkait dengan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres), yang kini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengisyaratkan bahwa untuk bisa menjadi pemimpin, maka siapapun termasuk anak muda harus digembleng lahir batin.

Dia pun mengatakan partainya selalu memberikan ruang bagi anak muda.

Menurut Hasto, anak muda yang akan menjadi pemimpin harus digembleng dari sisi ideologi, karakter, wawasan, sehingga bisa memiliki moral yang baik.

"Karena untuk menjadi pemimpin itu tidak bisa tanpa melalui proses persiapan kematangan yang baik," terangnya di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (5/8/2023).

Seperti diketahui, uji materi mengenai batasan usia minimal capres-cawapres di MK tengah berjalan. Dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 ini, pemohon ingin usia minimal capres-cawapres yang sebelumnya 40 tahun menjadi 35 tahun.

Perkara diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Pasal yang didugat yakni Pasal 169 huruf q Undang-undang (UU) Pemilu, dengan bunyi: "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".

Sejumlah pihak pun menilai pengajuan uji materi tersebut oleh PSI sebagai upaya untuk mencalonkan anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, sebagai cawapres dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Hal tersebut semakin santer terdengar usai Prabowo mengunjungi Kantor DPP PSI, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Menanggapi hal tersebut, Hasto mengatakan tak mau mencampuri urusan partai politik lain, kendati PSI berada di barisan pendukung Jokowi-Maruf Amin pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

"Ya kami tidak mencampuri kedaulatan partai lain dalam mengambil keputusan politik. Dengan berbagai pertemuan-pertemuan antar partai politik itu, menunjukkan bahwa tradisi silaturahim itu seumur hidup," lanjutnya.

Di sisi lain, PSI membantah uji materi terkait dengan batas usia capres-cawapres berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming.

Ketua DPP PSI Dedek Prayudi mengatakan bahwa pengajuan uji materi ke MK terkait dengan batas usia capres-cawapres dilakukan tanpa mempertimbangkan nama-nama tertentu yang masuk dalam bursa calon Kepala Negara pada 2024.

"Pada saat kami mengajukan dokumen JR [judicial review] tersebut, pada saat itu April [2023] kita belum memikirkan soal bursa capres dan cawapres yang saat ini sedang mencuat," jelasnya dalam video yang diterima Bisnis, Sabtu (5/8/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper