Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa pemerintah tidak pernah mengintervensi institusi apapun, termasuk Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini Jokowi sampaikan untuk menjawab adanya pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Substansi yang dipersoalkan terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Judicial review terkait batas usia calon wakil presiden itu digadang-gadang untuk memuluskan langkah putranya, Gibran Rakabuming Raka menjadi sosok calon wakil presiden (cawapres) di pemilu 2024. Jokowi menekankan uji materi itu merupakan urusan yudikatif.
"Saya nggak mengintervensi itu urusan yudikatif," ujarnya dikutip melalui Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (4/8/2023).
Dia juga menegaskan agar semua pihak tak mengandalkan dugaan dan cocoklogi terhadap peristiwa yang sedang menjadi bahasan di Tanah Air itu.
"Jangan menduga-duga. Jangan berandai-andai," pungkas Jokowi.
Baca Juga
Untuk diketahui, pencalonan presiden dan wakil presiden hanya berjarak 3 bulan dari sekarang. Namun, masyarakat disuguhkan dengan pemberitaan tentang tuntutan dari beberapa pihak kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah peraturan tentang batas usia minimun calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Saat dimintai tanggapan terkait hal ini, Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin lebih menegaskan bahwa pemerintah menghormati apapun keputusan MK nantinya.
“Mengenai soal umur capres-cawapres, ya kalau saya, serahkan nanti kepada MK mempertimbangkan baik dan buruknya,” ujarnya dikutip melaui Youtube Setwapres, Jumat (4/8/2023).
Menurutnya, MK adalah lembaga Negara yang mampu mempertimbangkan dengan baik, apakah peraturan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut perlu diubah kembali atau tidak.
Sebelum peraturan tersebut diberlakukan, batas usia minimum capres-cawapres awalnya memang 35 tahun. Ketentuan itu berlaku pada Pilpres 2004 dan 2009 lewat Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.
“Nah, kalau memang misalnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan tetap, atau berubah, saya kira pemerintah hanya bisa mengikuti keputusan, karena Keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan binding, mengikat. Saya kira itu jawaban saya,” tandas Ma’ruf.