Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PDIP Siap Terima Apapun Putusan MK Soal Sistem Pemilu

PDIP siap menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi sistem pemilu.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah dari Fraksi PDIP./Dok. DPR
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah dari Fraksi PDIP./Dok. DPR

Bisnis.com, JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) membantah mendorong penerapan sistem pemilu proporsional tertutup. PDIP pun siap menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi sistem pemilu.

Ketua DPP PDIP Said Abdullah menjelaskan, pihaknya hanya merasa konstitusi menghendaki sistem pemilu proporsional tertutup. Namun, jika UU yang berlaku sekarang mengharuskan sistem proporsional terbuka maka PDIP akan taat aturan.

"Kami tidak dalam posisi mendorong tertutup, salah besar. Bahwa ada keputusan rakernas yang tertutup karena pembacaan kami, tafsir kami, terhadap konstitusi kita itu menghendaki tertutup. Bahwa UU Pemilu-nya yang berjalan sudah terbuka ya kita ikuti terbuka," ujar Said di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Dia menjelaskan, dalam rapat kerja nasional (rakernas) PDIP pada tahun lalu, diputuskan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka biayanya sangat tinggi bagi calon anggota legislatif. Menurutnya, biaya politik itu dapat ditekan apabila menggunakan sistem proporsional tertutup.

Apalagi, lanjutnya, sistem pemilu proporsional terbuka akan membuat sesama kader partai akan saling bersaing.

"Sebenernya ini wakil perorangan apa wakil parpol? Masa dalam satu dapil [daerah pemilihan] sesama partai diadu domba suruh kompetisi, suruh jeruk makan jeruk," jelas Ketua Badan Anggaran DPR ini.

Meski demikian, Said menyatakan PDIP akan siap menghadapi apapun sistem pemilu apapun, sesuai putusan MK. "Kami sebagai partai politik sudah mengantisipasi sedemikian rupa kalau diputus tertutup kami siap, diputus terbuka juga kami siap," ungkapnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan perkara nomor 114/PUU-XIX/2022 terkait sistem pemilu 2024 di Gedung MK pada hari ini, Kamis (15/6/2023).

Pemohon perkara ini, yang salah satunya kader PDIP, menginginkan MK mengubah sistem pemilu menjadi proposal tertutup karena lebih susai UUD 194. MK pun menggelar 16 kali persidangan sebelumnya memutus perkara itu.

Sederhananya, dalam sistem pemilu proporsional tertutup masyarakat tak memilih wakil rakyatnya di DPR dan DPRD. Lewat pemilu sistem ini, pemilih hanya mencoblos partai politik. Nantinya, partai politik itu yang menentukan kadernya yang akan menduduki kursi DPR dan DPRD.

Sebaliknya, proporsional terbuka merupakan sistem pemilu yang dipraktikkan dalam tiga pemilu belakangan. Lewat sistem ini masyarakat dapat mencoblos langsung wakil rakyatnya yang dirasa dapat mewakili mereka jadi legislator di tingkat pusat maupun daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper