Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah saat ditanyakan apakah telah membahas putusansistem Pemilu 2024 ketika terpantau ngopi bersama dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair dalam rangka ulang tahun Jakarta yang ke-469.
Berdasarkan pantauan Bisnis, Rabu (14/6/2023) pukul 20:25 WIB, Jokowi mengunjungi salah satu booth, yakni Roemah Tubruk untuk menikmati segelas kopi bersama dengan para pejabat lainnya.
Dalam momen tersebut, Jokowi tengah duduk bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman beserta istri, Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, dan Sekertaris Kabinet Pramono Anung.
“Banyak orang [di PRJ], tetapi gak ada [pembahasan putusan MK], kami tak pernah campur aduk seperti itu tak pernah kita,” katanya usai meninjau Pasar Menteng Pulo, Kamis (15/6/2023).
Lebih lanjut, Presiden Ke-7 RI itu juga bicara terkait dengan sidang putusan perkara yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Kamis (15/6/2023).
Orang nomor satu di Indonesia itu mendukung apapun keputusan MK terkait menerapkan pemilu tertutup atau pemilu terbuka, sebab disebutnya masing-masing memiliki keunggulan dan kekurangan.
Baca Juga
“Ya, nanti nunggu di MK saja, karena setiap partai, setiap orang kalau ditanya itu, [pendapatnya] beda-beda karena memang dua-duanya ada kelebihan ada kelemahannya. Tertutup ada kelebihan ada kelemaham, terbuka ada kelebihan dan kelemahannya,” ujarnya.
Selain itu, Kepala Negara juga irit bicara saat dikonfirmasi terkait dengan preferensi terbaik darinya untuk sistem pemilu.
“Ya, terserah undang-undang itu,” pungkas Jokowi.
Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang putusan perkara nomor 114/PUU-XIX/2022 terkait sistem pemilu 2024 di Gedung MK pada hari ini, Kamis (15/6/2023).
Pengucapan putusan perkara itu akan dimulai pada pukul 09.30 WIB, dirangkaikan dengan lima putusan perkara lain.
Perkara ini diputuskan usai MK menggelar 16 kali persidangan sejak pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan persidangan.