Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua MK Pastikan Tak Ada Desakan dalam Perkara Batas Usia Capres-Cawapres Jelang Pilpres 2024

MK memastikan tidak ada desakan dalam proses pemutusan gugatan terhadap batas usia capres-cawapres menjelang Pilpres 2024.
Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang lanjutan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, di Jakarta, Selasa, (17/1/2023)./Antara
Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang lanjutan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, di Jakarta, Selasa, (17/1/2023)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tidak ada desakan dalam proses pemutusan gugatan terhadap batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). 

Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa belum ada proses pengambilan keputusan dalam perkara tersebut, lantaran masih berada dalam proses pembuktian dari pihak-pihak yang mengajukan gugatan. 

"Wah, tidak ada [desakan]. Siapa yang bisa mendesak," ujar Anwar saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/8/2023). 

Hakim Konstitusi itu juga mengatakan bahwa tidak bisa memastikan kapan perkara tersebut bisa diputus, mengingat waktu semakin mendekati tahapan puncak pemilihan umum pPemilu). 

Saudara ipar dari Presiden Joko Widodo itu juga membantah ada pertimbangan khusus dalam memutus perkara tersebut, kendati santer dugaan gugatan terhadap batas usia capres-cawapres itu sarat dengan kepentingan pemilihan presiden (pilpres) 2024 mendatang. 

Namun demikian, Anwar berharap putusan terhadap perkara gugatan itu bisa diambil oleh para Hakim Konstitusi secepatnya pada tahun ini. 

"Ya mudah-mudahan [tahun ini bisa diputus], ya lihat saja," ucapnya. 

Untuk diketahui, uji konstitusionalitas syarat minimal usia tersebut diajukan oleh tiga pihak berbeda ke MK dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023 dan 55/PUU-XXI/2023.

Salah satu penggugat yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), membantah uji materi (judicial review) yang diajukan ke MK terkait dengan batas usia calon presiden dan wakil presiden, atau capres-cawapres, terkait dengan pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming.

Ketua DPP PSI Dedek Prayudi mengatakan bahwa pengajuan uji materi ke MK terkait dengan batas usia capres-cawapres dilakukan tanpa mempertimbangkan nama-nama tertentu yang masuk dalam bursa calon Kepala Negara di 2024 mendatang.

"Pada saat kami mengajukan dokumen JR [judicial review] tersebut, pada saat itu April [2023] kita belum memikirkan soal bursa capres dan cawapres yang saat ini sedang mencuat," jelasnya dalam video yang diterima Bisnis, Sabtu (5/8/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper