Bisnis.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membantah uji materi (judicial review) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan batas usia calon presiden dan wakil presiden, atau capres-cawapres, terkait dengan pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming.
Ketua DPP PSI Dedek Prayudi mengatakan bahwa pengajuan uji materi ke MK terkait dengan batas usia capres-cawapres dilakukan tanpa mempertimbangkan nama-nama tertentu yang masuk dalam bursa calon Kepala Negara di 2024 mendatang.
"Pada saat kami mengajukan dokumen JR [judicial review] tersebut, pada saat itu April [2023] kita belum memikirkan soal bursa capres dan cawapres yang saat ini sedang mencuat," jelasnya dalam video yang diterima Bisnis, Sabtu (5/8/2023).
Dedek, atau sapaan akrabnya Uki, menyebut uji materi yang diajukan ke MK itu berkaitan khususnya dengan Gibran.
Apalagi, belakangan mencuat isu upaya pencalonan Gibran sebagai cawapres dari Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra yakni Prabowo Subianto.
Uki menyebut Wali Kota Solo itu justru kuat dicalonkan oleh partainya untuk maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta, pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Baca Juga
Nama Gibran juga sudah disepakati di tataran Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, di mana partai tersebut memiliki delapan kursi parlemen.
"Asal tahu saja, Mas Gibran kalau berdasarkan hasil Rembuk Rakyat, di DPW PSI DKI Jakarta, dijagokan atau terpilih menjadi nama yang kami dukung menjadi DKI 1, bukan seperti Cawapres yang diisukan," tuturnya.
Menurut Uki, uji materi terkait dengan batas usia capres-cawapres itu berlandaskan semangat partainya guna membuka kesempatan seluas-luasnya, bagi anak muda untuk berpartisipasi dalam politik.
Apalagi, dia menilai partisipasi politik yang rendah oleh anak muda disebabkan oleh kurangnya pelibatan mereka dalam politik Tanah Air.
"Anak muda itu merasa bahwa mereka kerap hanya diperlakukan sebagai obyek politik, bukan sebagai subyek politik," terangnya.
Sebagai informasi, saat ini sedang berjalan uji materi mengenai batasan usia minimal capres-cawapres di MK. Dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 ini, pemohon ingin usia minimal capres-cawapres yang sebelumnya 40 tahun menjadi 35 tahun.
Perkara diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Pasal yang didugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan: "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada awal April 2023, para pemohon merasa norma ini menurut tak sesuai dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Lawatan Prabowo
Dalam kunjungannya ke Kantor DPP PSI, Jakarta, Rabu (2/8/2023), Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengaku tak ingin batas minimal usia capres-cawapres diatur.
Prabowo, merupakan Bakal Calon Presiden (Bacapres), yang diajukan oleh partainya dan kini sudah berkoalisi dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
"Saya lihat, jangan kita terlalu melihat usialah. Kita lihat tekad, idealisme, kemampuan seseorang," ucap Prabowo di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat pada Rabu (2/8/2023).
Dia pun meminta Indonesia melihat negara-negara lain. Menurutnya, banyak pemimpin muda di luar negeri yang sudah teruji.
"Kalau saya lihat, ya banyak negara itu pemimpinnya muda-muda sekarang ya," jelas mantan Danjen Kopassus itu.