Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Perbedaan CPNS dan PPPK, Lebih Terjamin yang Mana?

Berikut sejumlah perbedaan CPNS dan PPPK yang sama-sama berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Ilustrasi pns / Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Ilustrasi pns / Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Sementara berdasarkan UU yang sama, PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Perbedaan mendasar yakni PNS merupakan pegawai tetap di instansi pemerintah yang berhak memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, hak cuti, jaminan pensiun dan hari tua, hak perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Sebagai PNS, para pegawai negeri ini memiliki kesempatan untuk mempunyai jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahunnya.

Para PNS juga bisa mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus. Inilah yang membedakan dengan PPPK.

Kemudian PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Untuk proses rekrutmennya, PNS dipilih melalui seleksi CPNS dengan syarat usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Dalam hal tahapan seleksinya, tes CPNS meliputi seleksi kompetensi dasar (SKD), yang memiliki tiga materi soal meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper