Sementara berdasarkan UU yang sama, PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Perbedaan mendasar yakni PNS merupakan pegawai tetap di instansi pemerintah yang berhak memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, hak cuti, jaminan pensiun dan hari tua, hak perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Sebagai PNS, para pegawai negeri ini memiliki kesempatan untuk mempunyai jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahunnya.
Para PNS juga bisa mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus. Inilah yang membedakan dengan PPPK.
Kemudian PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Untuk proses rekrutmennya, PNS dipilih melalui seleksi CPNS dengan syarat usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Baca Juga
Dalam hal tahapan seleksinya, tes CPNS meliputi seleksi kompetensi dasar (SKD), yang memiliki tiga materi soal meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.