Bisnis.com, JAKARTA - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 telah resmi dibuka sejak Rabu 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023 mendatang.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sendiri merupakan pengangkatan pegawai untuk pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Calon pendaftar sudah bisa mulai melakukan pendaftaran di situs sscasn.bkn.go.id. Adapun, formasi yang dibuka oleh kementerian dan instansi lain juga bisa diakses secara online.
Namun, untuk bagi yang tertarik untuk mendaftarkan diri PPPK 2023 ini, terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi, salah satunya melakukan verval ijazah.
Mengutip Info Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, verval atau verifikasi ijazah dilakukan untuk memverifikasi kepemilikan ijazah yang sudah masuk dalam Dapodik.
Langkah ini harus dilakukan oleh pendaftar yang bersangkutan karena akan mencantuman nomor induk mahasiswa (NIM) dan jurusan kuliah dari guru yang mendaftar.
Baca Juga
Tahap ini juga penting dilakukan karena nantinya hanya guru yang sudah melakukan verifikasi atau verval ijazah saja yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2023.
Cara Verval Ijazah PPPK 2023
Untuk melakukan verval ijazah sebelum mendaftarkan diri ke PPPK, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Siapkan ijazah dan masukkan datanya ke laman https://ijazah.kemdikbud.go.id/.
2. Pilih menu Login Langsung ke GTK atau melalui SSO Dapodik. Masukkan username yang berupa alamat email atau akun yang sudah terverifikasi, password, dan kode captcha. Lalu klik login.
3. Klik tautan verval ijazah S1/D4 dan kemudian lengkapi dokumen pribadi dengan mengisi form, dengan cara cari Perguruan Tinggi, Program Studi, dan NIM, kemudian simpan data.
Pastikan data sudah lengkap dan diisi dengan benar dan sesuai.
4. Jika tidak menemukan data yang dibutuhkan, pendaftar bisa mengunggah dokumen untuk verifikasi secara manual dengan mengunggah ijazah asli dengan ukuran tidak lebih dari 1 MB.