Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemensos dan petinggi perusahaan swasta dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa 3 orang saksi.
"Jampidsus memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya,” kata Ketut dikutip dalam keterangannya, Rabu (1/9/2023).
Adapun, hari ini saksi yang diperiksa adalah PNS berinisial MRK. Menurut Ketut, MRK adalah Direktur Perlindungan Sosial, Korban Bencana Sosial dan Non Alam Kemensos.
Selain itu, SS selaku Presiden Direktur PT Musim Mas Fuji dan A selaku Head of Administration diperusahaan yang sama juga turut diperiksa.
Dia juga mengatakan pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Baca Juga
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Ketut.
Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik Kejagung telah menetapkan 3 grup usaha yakni Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Grup sebagai tersangka korporasi.
Selain itu, Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara korupsi perizinan eksportasi CPO telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kasus tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga ikut diperiksa selama 12 jam dan diberikan 46 pertanyaan terkait dengan pengembangan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
Tak hanya Airlangga, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi juga diperiksa terkait hal ini oleh Kejagung. Dia diperiksa sekitar 8 jam dan dicecar 61 pertanyaan.