Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Mendag M Lutfi Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi CPO

Mantan Mendag Muhammad Lutfi hadir penuhi panggilan Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi CPO.
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Muhammad Lutfi hadir penuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO)./Antara
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Muhammad Lutfi hadir penuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Muhammad Lutfi hadir penuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, M Lutfi hadir dengan mengenakan pakaian batik lengan panjang berwarna biru sambil menjinjing tas hitam.

Setibanya di Kejagung sekitar 08.55 WIB, dia langsung memasuki Gedung Bundar Kejaksaan Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sambil melambaikan tangannya ke awak media.

Sebelumnya, M Lutfi juga sempat dipanggil pada Rabu (2/8/2023) melalui surat penyidikan Jampidsus Nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023. 

Namun, melalui surat dari kuasa hukum yang diterima penyidik bahwa M Lutfi tidak dapat hadir memenuhi panggilan. Sebab, kala itu M Lutfi mangkir disebabkan oleh kondisi kesehatan istrinya atau tengah mendampingi pengobatan istrinya.

"Disampaikan melalui surat yang diterima penyidik bahwa ML tidak dapat hadir memenuhi panggilan saksi sebelumnya," tambahnya

Sebelumnya, penyidik sudah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga perusahaan palm oil sebagai tersangka korporasi dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng pada Kamis (15/6/2023).

Ketiga perusahaan tersebut, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

Lutfi juga sempat dikaitkan dengan kasus ini pada tahun lalu. Panggilan pertamanya dalam pengadilan Tipikor sebagai saksi yaitu pada hari Selasa 11 Oktober 2022 dan panggilan kedua pada hari ini Selasa 18 Oktober 2022. Namun, dia tak kunjung memenuhi panggilan tersebut.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah merugikan negara sejumlah Rp18,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper