Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batal Periksa M Lutfi, Ini Langkah Kejagung Kebut Gelar Kasus CPO

Kejagung akan mempercepat pemberkasan di masing-masing koperasi yang terkait kasus dugaan korupsi terkait minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah./istimewa
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah./istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempercepat pemberkasan di masing-masing koperasi yang terkait kasus dugaan korupsi terkait minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO).

Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan upaya-upaya untuk membereskan perkara tersebut bakal dilakukan seiring dengan mangkirnya eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam pemanggilan sebelumnya.

Sebelumnya, M Lutfi adalah Mendag pada saat kelangkaan minyak goreng terjadi pada tahun 2022 lalu. Tak hanya itu, Lutfi juga telah diperiksa penyidik Kejagung dalam kasus ekspor CPO jilid 1 yang telah menghasilkan 5 terpidana. 

"Kita lihatlah, yang jelas anak-anak saya suruh percepat pemberkasan untuk masing-masing koperasi. Nah kita akan lakukan gelar sampai sebatas mana kebutuhan, kalau betul-betul kebutuhan nanti kita ulangi kalau umpamanya bisa ditinggal, karena beliau [M Lutfi] di luar kan," kata Febrie saat ditemui Bisnis di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (4/8/2023).

Di sisi lain, Lutfi batal hadir dalam pemanggilan Kejagung pada Rabu (2/8/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan absennya M Lutfi ini karena perlu mendampingi istri nya dalam pengobatan.

"Saksi ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan dipastikan tidak hadir dikarenakan sedang mendampingi pengobatan sang istri," kata Ketut belum lama ini.

Dengan demikian, Ketut juga menyebutkan bakal memanggil kembali M Lutfi. Namun, dia belum menyampaikan hal tersebut secara mendetail.

Sekadar informasi, eks Menteri M Lutfi sempat dikaitkan dengan kasus ini pada tahun lalu. Panggilan pertamanya dalam pengadilan Tipikor sebagai saksi yaitu pada hari Selasa 11 Oktober 2022 dan panggilan kedua pada hari ini Selasa 18 Oktober 2022. Namun, dia tak kunjung memenuhi panggilan tersebut.

Dalam catatan Bisnis, kala itu Lutfi beralasan tidak hadir karena sedang menemani istrinya yang sedang berobat di Jerman. Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah merugikan negara sejumlah Rp18,3 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper