Pontjo Sutowo Gugat ATR/BPN
Sebelumnya, Pontjo Sutowo melayangkan gugatan kepada Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional, hal ini terlihat dalam situs website PTUN Jakarta dengan nomor perkara 71/G/2023/PTUN.JKT, pada 28 Februari 2023.
Dalam satu gugatannya meminta membatalkan keputusan Tata Usaha Negara berupa keputusan Kepala Badan Pertanahan Nomor 169/HPL/BPN/89 Tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia CQ Gelanggang Olah Raga Senayan.
Kapolri Kawal Pengosongan Hotel Sultan
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan siap mengawal proses pengosongan Hotel Sultan dari Pontjo Sutowo untuk dikembalikan kepada negara.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan proses pengosongan kawasan GBK atau Hotel Sultan itu, nantinya akan dikawal oleh penegak hukum dengan pendekatan secara persuasif.
"Kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik gitu ya," ujar Mahfud di kantornya, Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Mahfud meminta agar PT Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo segera mengosongkan tanah Kawasan GBK atau Hotel Sultan usai terbitnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).