Bisnis.com, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) menyebut akan segera mengeksekusi putusan pengadilan yang menolak gugatan perdata PT Indobuildco milik konglomerat Pontjo Sutowo, terkait dengan sengketa Blok 15 Kawasan GBK (Hotel Sultan).
Anggota Tim Kuasa Hukum PPK GBK Saor Siagian mengatakan bahwa akan segera mengeksekusi putusan pengadilan perdata yang menolak gugatan PT Indobuildco terhadap Hak Pengelolaan (HPL) kawasan GBK itu atas nama Sekretariat Negara (Setneg).
Adapun gugatan perusahaan milik anak Ibnu Sutowo itu berfokus pada HPL yang diterbitkan pada 1989 oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) melalui Surat Keputusan (SK) No.169/HPL/BPN/89.
"PLH GBK sesuai putusan pengadilan [gugatan perdata PT Indobuildco] akan segera melakukan eksekusi," ujar Saor kepada Bisnis.com, Jumat (8/9/2023).
Pada kesempatan terpisah, Saor mengatakan bakal meminta PT Indobuildco secara persuasif untuk segera menyerahkan lahan tersebut.
Dia juga meminta kepada seluruh pihak untuk kooperatif membantu proses penegakan hukum tersebut.
Baca Juga
"Kami ingatkan karena masih ada pejabat atau siapapun yang mencoba untuk menghalang-halangi, demi hukum saya kira ini punya konsekuensi kami betul-betul," ucapnya setelah melaksanakan rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Kuasa Hukum PPK GBK lainnya, Chandra Hamzah, mengatakan bahwa Blok 15 Kompleks Senayan itu dibebaskan dengan uang negara pada sekitar 1959 sampai dengan 1962.
Dia menyebut perusahaan Pontjo Sutowo itu tidak melakukan pembebasan tanah atas HGB yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin.
Chandra juga menegaskan bahwa Hak Pengelolaan (HPL) atas Kawasan GBK oleh Setneg itu dinyatakan sah oleh pengadilan, dalam putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Indobuildco pada 2011.
Dia lalu menyinggung bahwa dua Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco yang telah diperpanjang pada 2002, kini sudah berakhir pada Maret dan April 2023.
"Selanjutnya adalah HGB berkahir Maret dan April 2023, haknya sudah tidak ada. Penggunaan aset negara mulai dari bulan April 2023 sampai sekarang di komersialisasikan dan mengambil untung terhadap aset negara, silahkan rekan-rekan menyimpulkan sendiri," tuturnya.
Menko Polhukam Mahfud MD pun meminta agar PT Indobuildco segera mengosongkan dan menyerahkan tanah Kawasan GBK atau Hotel Sultan usai gugatan perusahaan itu ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mahfud meminta agar Pontjo segera menyerahkan tanah Hotel Sultan itu. Apalagi, perusahaan milik anak konglomerat Ibnu Sutowo itu sudah kalah beberapa kali dalam gugatan perdata sebelumnya.
"Kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik gitu ya," ujar Mahfud di kantornya, Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Proses pengosongan kawasan GBK atau Hotel Sultan itu, terang Mahfud, nantinya akan dikawal oleh Polri dengan pendekatan secara persuasif. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang turut hadir dalam rapat tersebut, mengatakan lembaganya akan mengawal proses pengembalian aset itu ke negara.
"Tentunya Polri akan mengawal proses yang akan dilaksanakan untuk mengembalikan kembali aset atau lahan milik negara tersebut kembali kepada negara," ujar Listyo.
Mantan Kabareskrim Polri itu juga menyinggung bahwa putusan pengadilan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap hingga perlu segera dieksekusi. Apabila tidak, dia menyebut maka bisa memunculkan potensi pidana.
"Tentunya kami juga melihat bahwa ada keputusan yang bersifat eksekutorial yang tidak dilaksanakan oleh PT Indobuildco, dan ini memunculkan potensi pidana baru, mulai dari masalah pidana umum maupun yang terkait dengan Undang-undang Tipikor," tuturnya.