Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan siap mengawal proses pengosongan Hotel Sultan dari Pontjo Sutowo untuk dikembalikan kepada negara.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan proses pengosongan kawasan GBK atau Hotel Sultan itu, nantinya akan dikawal oleh penegak hukum dengan pendekatan secara persuasif.
"Kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik gitu ya," ujar Mahfud di kantornya, Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Mahfud meminta agar PT Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo segera mengosongkan tanah Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau Hotel Sultan usai terbitnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Untuk diketahui, Majelis Hakim PTUN menolak gugatan Pontjo terkait dengan sengketa tanah Hotel Sultan itu, Senin (28/8/2023), yang didaftarkan dengan nomor perkara 71/G/2023/PTUN.JKT.
Pada rapat bersama dengan Tim Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (8/9/2023), Mahfud meminta agar Pontjo segera menyerahkan tanah Hotel Sultan itu. Apalagi, perusahaan milik anak konglomerat Ibnu Sutowo itu sudah kalah beberapa kali kalah dalam gugatan perdata sebelumnya.
Baca Juga
Mahfud mengatakan bahwa PT Indobuildco sudah beberapa kali mengajukan gugatan perdatan ke pengadilan, dan kalah hingga mengajukan empat kali Peninjauan Kembali (PK). Berdasarkan keterangan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Maret 2023, putusan PK PT Indobuildco itu diajukan pada 2011, 2014, 2020, dan terakhir 2022.
Setelah pengadilan menolak PK PT Indobuildco, perusahaan Pontjo Sutowo itu lalu mengajukan PTUN yang kalah pada akhir Agustus 2023 lalu itu.
"Sesudah kalah di perdata sekarang mereka masuk lagi ke PTUN gugat baru. Sudah berkali-kali kalah, sudah tidak bisa lagi masuk ke PTUN," ucapnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang turut hadir dalam rapat tersebut, mengatakan lembaganya akan mengawal proses pengembalian aset itu ke negara.
"Tentunya Polri akan mengawal proses yang akan dilaksanakan untuk mengembalikan kembali aset atau lahan milik negara tersebut kembali kepada negara," ujar Listyo.
Mantan Kabareskrim Polri itu juga menyinggung bahwa putusan pengadilan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap hingga perlu segera dieksekusi. Apabila tidak, dia menyebut maka bisa memunculkan potensi pidana.
"Tentunya kami juga melihat bahwa ada keputusan yang bersifat eksekutorial yang tidak dilaksanakan oleh PT Indobuildco, dan ini memunculkan potensi pidana baru, mulai dari masalah pidana umum maupun yang terkait dengan Undang-undang Tipikor," tuturnya.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian Agraria, Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (KemenATR/BPN) Iljas Tedjo Prijono menegaskan gugatan yang dilayangkan Pontjo di PTUN resmi ditolak oleh Majelis Hakim.
"Alhamdulillah siang hari ini Majelis Hakim telah memeriksa, mengadili, dan pada akhirnya memutus perkara tersebut perkara nomor 71/G/23/PTUN Jakarta dengan amar putusan pokok perkara menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 299.000," terang Iljas pada konferensi pers, Senin (28/8/2023), seperti dikutip dari situs resmi Kemensetneg.