Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) akan mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan Aset Milik Negara dengan merevitalisasi kawasan Hotel Sultan.
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi Afif Kusumo menyampaikan bahwa upaya tersebut dilakukan setelah kawasan tersebut ditetapkan sebagai milik Negara berdasarkan putusan pengadilan.
Dia melanjutkan bahwa langkah revitalisasi kawasan Hotel Sultan dilakukan demi menyambut acara-acara internasional, seperti Federasi Bola Basket Internasional (FIBA) World Cup dan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asean.
"Kami sedang membuat revitalisasi kawasan, ini menyangkut event-event besar yang kita rasakan tahun ini akan ada berbagai kegiatan internasional, dari FIBA World Cup sampai KTT Asean pada September mendatang," ujarnya kepada wartawan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Kamis (25/5/2023).
Kendati demikian, Afif melanjutkan bahwa langkah revitalisasi tersebut saat ini masih dalam diskusi antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Rencana ini memang masih dalam diskusi, sudah ada beberapa draf awal yang kami sudah sampaikan kepada Kementerian PUPR dan Kemensetneg, yang inti jiwa dasarnya bagaimana kita bisa memberikan ruang terbuka hijau, bisa dinikmati publik lebih luas, akses lebih baik, ada fasilitas pendukung untuk masyarakat di sana. Kurang lebih seperti itu, mengenai nanti ada hotel segala macam itu masih dalam pembahasan dengan Kemensetneg," tuturnya.
Baca Juga
Sekadar informasi, saat ini Kemensetneg bersama dengan PPKGBK sedang berusaha untuk melakukan penataan, pemanfaatan, dan pengelolaan terhadap bidang tanah yang merupakan bagian dari kawasan Gelora Bung Karno, yaitu tanah Eks HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora.
Ke depan, Kemensetneg akan menata, memanfaatkan, dan mengelola bidang tanah tersebut karena telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yaitu 4 (empat) Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa Hak Pengelolaan atas nama Sekretariat Negara cq PPKGBK adalah sah, termasuk pada bidang tanah Eks HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora.
HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora atas nama PT Indobuildco berakhir pada tanggal 3 Maret 2023 dan 3 April 2023. Dengan telah berakhirnya HGB tersebut, maka bidang tanah yang ada menjadi bagian dari Hak Pengelolaan atas nama Kemensetneg dan PPKGBK.
Sebagai tindak lanjutnya Kemensetneg dan PPKGBK akan melakukan revitalisasi kawasan Gelora Bung Karno, antara lain melalui kegiatan perbaikan infrastruktur, penataan kawasan, penambahan area parkir dan aksesibilitas, penyediaan fasilitas pendukung, dan penataan Hutan Kota serta Ruang Terbuka Hijau.
Revitalisasi tersebut sangat penting mengingat pada 2023 di kawasan GBK akan diselenggarakan sejumlah kegiatan olahraga dan non olahraga baik berskala nasional maupun internasional seperti FIBA World Cup dan KTT Asean.