Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Tegaskan Pengambilalihan Hotel Sultan Berkekuatan Hukum Tetap

Pemerintah telah memenangi gugatan putusan Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa lahan Blok 15 Kawasan GBK atau bangunan Hotel Sultan dari PT Indobuildco.
Hotel Sultan/instagram
Hotel Sultan/instagram

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Sekreatiat Negara (Kemensetneg) menegaskan kembali pengambilalihan Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau bangunan Hotel Sultan telah berkekuatan hukum tetap.

Penegasan tersebut dilakukan usai pemerintah memenangi gugatan putusan Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa lahan Blok 15 Kawasan GBK atau bangunan Hotel Sultan dari PT Indobuildco.

Sekretaris Kemensetneg sekaligus Ketua Transisi Pengelola Blok 15 Kawasan PPKGBK Setya Utama mengatakan, hal tersebut telah dipertimbangkan oleh pengadilan dalam putusan perdata melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK-1) tanggal 23 November 2011. 

“Putusan PK-1 tersebut telah dikuatkan melalui penolakan atas tiga permohonan PK yang diajukan oleh PT Indobuildco, yaitu PK-2 tanggal 19 Desember 2014, PK-3 tanggal 4 Desember 2020, dan PK-4 tanggal 21 Juni 2022,” kata Setya melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/3/2023). 

Dia menegaskan bahwa dalam amar putusan PK-1 Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan sah Surat Keputusan Kepala BPN No. 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989. 

Putusan tersebut menghukum penggugat, yakni PT Indobuildco untuk membayar royalti kepada Kementerian Sekretariat Negara cq Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Bung Karno (PPKGBK). 

Adapun, Surat Keputusan Kepala BPN No. 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 yang telah dinyatakan sah oleh Majelis PK Mahkamah Agung, kembali digugat oleh Sdr. Pontjo Sutowo (Dirut PT Indobuildco) ke PTUN (Perkara no. 71/G/2023/PTUN.JKT). 

“Kementerian Sekretariat Negara c.q. PPKGBK menyambut baik konsistensi Mahkamah Agung dalam menerbitkan empat Putusan PK yang berdampak pada terselamatkannya aset negara strategis,” ujarnya. 

Di samping itu, dia menjelaskan, pada 2023 di Kawasan GBK akan diselenggarakan sejumlah kegiatan olahraga dan non olahraga, baik berskala nasional maupun internasional, seperti penyelenggaraan FIFA World Cup U-20, FIBA World Cup, dan KTT ASEAN Plus tahun 2023. 

“Oleh karena itu, Kementerian Sekretariat Negara c.q. PPKGBK bermaksud melakukan revitalisasi Kawasan Komplek Gelora Bung Karno,” terangnya. 

Revitalisasi kawasan dilaksanakan melalui kegiatan perbaikan infrastruktur, penataan kawasan, penambahan area parkir dan aksesibilitas, penyediaan fasilitas pendukung, dan penataan hutan kota, serta ruang terbuka hijau termasuk di dalamnya Kawasan Blok 15. 

“Kami mengharapkan kerja sama semua pihak dalam rangka penataan Kawasan GBK yang merupakan kebanggaan masyarakat Indonesia,” tandasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper