Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD Jamin Karyawan Hotel Sultan Masih Tetap Dapat Bekerja

Menko Polhukam Mahfud MD menjamin para karyawan yang bekerja di Hotel Sultan yang tengah bersengketa masih tetap dapat bekerja.
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite TPPU Mahfud MD memberikan paparan saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3/2023). Rapat tersebut membahas tentang informasi Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite TPPU Mahfud MD memberikan paparan saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3/2023). Rapat tersebut membahas tentang informasi Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjamin para karyawan yang bekerja di Hotel Sultan yang tengah bersengketa masih tetap dapat bekerja.

Dia meminta agar para karyawan Hotel Sultan tidak khawatir atas sengketa lahan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) antara pemerintah dan PT Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo

"Masalah di sana ada gedung yang merupakan klaim Indobuildco dan ada beberapa karyawan itu nanti bisa dibicarakan dengan Setneg [Sekretariat Negara] sebagai owner yang sah dan kepada karyawan yang di sana supaya tidak ada kesalahan apa-apa tetap bekerja seperti biasa," ujarnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (8/9/2023).

PT Indobuildco telah melakukan upaya gugatan perdata serta empat kali Peninjauan Kembali (PK) terkait dengan Hak Pengelolaan (HPL) Setneg atas Blok 15 Kawasan GBK. Sekadar informasi, HPL itu diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) pada 1989 melalui Surat Keputusan (SK) No.169/HPL/BPN/89.

Sementara itu, PT Indobuildco telah memiliki HGB atas kawasan itu dari Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada 1973. HGB itu berlaku dengan jangka waktu 30 tahun, atau hingga 2002. Kemudian, hak tersebut diperpanjang hingga Maret dan April 2023. 

Di sisi lain, setelah gagal mengupayakan gugatan perdata, pihak Pontjo Sutowo menggugat kembali HPL Setneg atas Kawasan GBK atau Hotel Sultan dari jalur administrasi yakni kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan PTUN itu pun juga ditolak oleh Majelis Hakim pada Agustus 2023.  

Oleh karena itu, Mahfud menyatakan bahwa berdasarkan putusan pengadilan perdata sebelumnya, Setneg merupakan pemilik sah dari kawasan tersebut. Akan tetapi, dia menjamin bahwa kegiatan ekonomi bisnis di sana akan tetap dilindungi. 

"Karena ini ya sama dengan kasus-kasus lain, berpindah owner tetapi kegiatan-kegiatan ekonomi bisnis dan sebagainya akan tetap dilindungi tetapi sekarang pengelolaannya di bawah Sekretariat Negara," tuturnya. 

Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa PT Indobuildco sudah tidak memiliki lagi HGB atas Blok 15 Kawasan GBK (Hotel Sultan). 

Mantan Panglima TNI itu menyebut terdapat dua HGB PT Indobuildco yang berlaku hingga 2023 yakni bernomor 26 dengan batas akhir 2 Maret 2023, dan nomor 27 hingga 3 April 2023. Dengan demikian, terang Hadi, HGB PT PT Indobuildco telah habis lantaran sudah masuk September 2023 dan berlaku HPL No.1/1989 atas nama Setneg. 

"Artinya sudah berapa bulan yang lalu status tanah HGB nomor 6 dan 27 sudah habis dan otomatis kembali kepada HPL nomor 1 tahun 1989 yang status hukumnya atas nama Setneg. Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB diatas HPL tersebut," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper