Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan adanya pembuatan dokumen fiktif dan manipulasi data dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKN) Kementerian Sosial (Kemensos) 2020.
Teranyar, KPK mengusut dugaan adanya perintah pembuatan berbagai dokumen fiktif terkait dengan kasus rasuah tersebut. Perintah yang dimaksud yakni dari mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW), yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan itu didalami penyidik KPK dari dua saksi mantan pejabat PT BGR, yaitu Kadivre Lampung PT BGR periode Januari-Oktober 2020 Slamet Baedowi, serta Kadivre Medan PT BGR September-Desember 2020 Sumarsono, Senin (28/8/2023).
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan distrbusi bansos beras di wilayah Lampung dan Medan. Didalami juga terkait dugaan adanya perintah Tersangka MKW untuk membuat berbagai dokumen fiktif terkait distribusi bansos dimaksud, terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Sebelumnya, KPK juga mengusut dugaan manipulasi pendataan penerima bansos beras yang dikeluarkan oleh Kemensos itu. Dugaan tersebut turut didalami dari internal PT BGR, yakni Kadivre Bangka Belitung PT BGR November 2019-Oktober 2020, serta Kadivre DKI Jakarta Agustus-Desember 2020, Jumat (25/8/2023).
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan distribusi beras di wilayah Bangka Belitung dan DKI Jakarta disertai dugaan adanya pendataan penerima beras yang dimanipulasi," jelas Ali, dalam keterangan terpisah sebelumnya.
Baca Juga
Pada perkara rasuah tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka salah satunya Direktur Utama BUMN PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo. Sebagai informasi, dia juga sempat didapuk menjadi Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Perseroda) atau Transjakarta.
Kemudian, Direktur Komersial BGR 2018-2021 Budi Susanto, VP Operasional BGR 2018-2021 April Churniawan, Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, tim penasihat PT PTP Roni Ramdani, serta General Manager PT PTP sekaligus Direktur Utama PT Envio Global Persada Richard Cahyanto.
Lembaga antirasuah menduga adanya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh perkara tersebut. Hal tersebut utamanya berdasarkan dugaan bahwa rekanan PT BGR dalam penyaluran bansos Kemensos, PT Primalayan Teknologi Persada atau PT PTP, tidak melaksanakan kegiatan distribusi namun menagih dan menerima pembayaran.
Berdasarkan kontruksi perkaranya, Kemensos dan PT BGR awalnya meneken kontrak penyaluran bansos untuk KPM PKH 2020 senilai Rp326 miliar. Dari nilai kontrak itu, PT BGR diduga telah membayar Rp151 miliar kepada PT PTP kendati tak ada kegiatan distribusi bansos yang dilakukan.
Akibat perbuatan keenam tersangka, negara diduga mengalami kerugian Rp127,5 miliar. Sementara itu, tiga tersangka dari PT PTP diduga menikmati sejumlah Rp18,8 miliar.