Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD merespons usulan Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet dan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti untuk mengamandemen UUD 1945.
Usulan Bamsoet dan La Nyalla itu disampaikan dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (16/8/2023).
"Ya silakan saja. Itu hak setiap orang karena kita dulu melakukan amandemen juga karena yang lama dinilai implementasinya tidak bagus," ujar Mahfud ditemui usai sidang.
Dia meyakini usulan amandemen UUD 1945 itu muncul karena dirasa masih ada yang perlu diperbaiki dalam konstitusi kita. Menurutnya, yang terpenting adalah pembahasan yang matang sebelum wacana amandemen itu direalisasikan.
"Itu biasa dalam politik, silakan didiskusikan. Bangsa ini punya hak untuk mendiskusikan itu sesuai dengan kebutuhan generasinya," jelas Mahfud.
Sebelumnya, Bamsoet saat memberi pidato mengusulkan agar MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara. Artinya, dengan merealisasikan itu perlu adanya kembali amandemen UUD '45.
Baca Juga
Bamsoet berpendapat usai Reformasi 1998, amandemen UUD 1945 telah menata ulang kedudukan banyak lembaga negara termasuk MPR. Akibatnya, lanjutnya, kini MPR tak lagi jadi lembaga tertinggi negara layaknya sebelum Era Reformasi.
Meski demikian, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini berpendapat banyak permasalahan yang bisa terjadi apabila MPR tak jadi lembaga tertinggi negara lagi. Dia pun mendorong agar MPR kembali jadi lembaga tertinggi negara.
"Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu," ujar Bamsoet di Ruang Sidang Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Sejalan, La Nyalla saat beri pidato juga usulkan MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara. Dengan demikian, menurutnya, rakyat menjelma jadi pemilik dan pelaksana kedaulatan.