Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, Fadel Muhammad, menyatakan belum ada pembicaraan terkait wacana amandemen UUD 1945 agar presiden dipilih oleh MPR.
Fadel menolak usulan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti yang ingin sistem bernegara dijalankan sesuai dengan usulan para pendiri bangsa. Salah satunya, mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, sehingga presiden dipilih oleh MPR.
"Belum [ada pembicaraan di MPR]. Jadi prinsipnya di MPR juga kita berpendapat saat ini kurang tepat waktunya untuk membicarakan hal itu karena tidak ada perubahan UUD '45," jelas Fadel di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).
Dia mengira, usulan La Nyalla itu hanya pendapat pribadi atau sebagian anggota DPD. Secara kelembagaan, lanjutnya, DPD belum memberitahu tahu usulan itu ke MPR.
"Mungkin pribadi, mungkin sudah dibicarakan dengan berapa teman yang lain. Tapi di MPR kita belum pernah," ujar mantan politisi Golkar itu.
Fadel berpendapat, amandemen UUD 1945 hanya akan khianati semangat reformasi 1998. Memang, usai amandemen UUD 1945 pada 1999-2002, MPR tak lagi jadi lembaga tertinggi negara dan presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.
Baca Juga
"Jadi kalau yang perubahan UUD 45 saya kira sulit, karena bagaimana pun juga teman-teman para partai tidak mau mengkhianati reformasi yang berjalan lebih dari 20 tahun ini ya," ucapnya.
Meski demikian, Fadel menyatakan sempat mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar dilakukan penguatan DPD. Namun, penguatan itu bukan melalui amandemen UUD 1945.
"Jadi saya waktu pertemuan dengan Bapak Presiden, baru-baru ini di Istana Negara, saya juga menyampaikan untuk penguatan DPD tapi tanpa mengubah UUD 45. Misalnya dana transfer ke daerah itu, DPD adalah bagian bersama-sama Komisi XI [DPR] mengaturnya. Juga hal-hal yang berhubungan dengan pemerintah daerah, [penguatan] komunikasi dengan gubernur, bupati, dan wali kota," ungkapnya.
Sebelumnya, dalam Fokus Grup Diskusi Membedah Proposal Kenegaraan DPD RI, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mattalitti menyampaikan proposal amandemen 1945 yang ditujukan untuk menyempurnakan dan memperkuat sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa.
DPD secara kelembagaan dan melalui keputusan Sidang Paripurna pada 14 Juli 2023 juga telah memutuskan mengambil sebuah inisiatif kenegaraan untuk menawarkan kepada seluruh stakeholder bangsa dan negara, agar kembali menjalankan dan menerapkan Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Para Pendiri Bangsa, yang disempurnakan dan diperkuat.
Adapun, salah satu poin dalam proposal tersebut untuk mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara dan sebagai sebuah sistem demokrasi yang berkecukupan yang menampung semua elemen bangsa.
"MRP menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik kedaulatan sekaligus sebagai sebuah sistem tersendiri. Bukan sistem yang dicopy-paste dari sistem barat atau timur. MPR yang diisi oleh mereka yang dipilih melalui pemilu dan diutus oleh kelompok dengan pola bottom up," papar La Nyalla, dikutip Sabtu (12/8/2023).