Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MKD Jatuhkan Sanksi Ringan ke Bamsoet Imbas Klaim Amandemen UUD 1945

Bambang Soesatyo alias Bamsoet melanggar kode etik karena mengklaim semua partai politik menyetujui amandemen UUD 1945.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet resmi membuka Sidang Tahunan MPR 2023 dan Sidang Bersama DPR dan DPR Tahun 2023 pada Rabu (16/8/2023).
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet resmi membuka Sidang Tahunan MPR 2023 dan Sidang Bersama DPR dan DPR Tahun 2023 pada Rabu (16/8/2023).

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutus Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet melanggar kode etik karena mengklaim semua partai politik menyetujui amandemen UUD 1945. 

Putusan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MKD DPR Adang Daradjatun di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (24/6/2024).

"Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan Teradu [Bamsoet] terbukti melanggar," ujar Adang.

Dia menjelaskan, usai dilakukan periksaan fakta oleh MKD, Bamsoet terbukti tidak menaati kode etik sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR RI No. 1/2015.

Oleh sebab itu, MKD DPR memberi Bamsoet sanksi dengan kriteria ringan dan diberian teguran tertulis. "Kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," lanjut Adang.

Sebagai informasi, Bamsoet diadukan oleh Muhammad Azhari ke MKD pada 6 Juni 2024. Pengadu menduga Bamsoet lakukan pelanggaran kode etik karena mengklaim semua fraksi partai politik menyetujui amandemen UUD 1945.

Bamsoet, lanjutnya, juga memastikan siap melakukan amendemen dan sedang menyiapkan peraturan peralihan. Pernyataan itu disampaikan elite politisi Golkar itu kepada media.

Sebelumnya, Bamsoet memang membuka peluang amandemen UUD 1945, dengan salah satu tujuan untuk mengkaji pemilihan umum (pemilu) langsung oleh rakyat.

Bamsoet mengaku sudah meminta sejumlah perguruan tinggi untuk lakukan kajian terkait pemilu langsung sejak empat tahun lalu. Menurutnya, hasil semua kajiannya hampir sama.

"Hampir semua perguruan tinggi besar menyampaikan bahwa sistem pemilihan langsung yang kita anut hari ini lebih banyak mudarat daripada manfaatnya. Tapi kan ini harus diejawantahkan kepada Konstitusi [UUD 1945]," jelas Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).

Meski demikian, lanjutnya, sisa masa kerja MPR periode 2019-2024 tidak lebih dari enam bulan lagi. Oleh sebab itu, Bamsoet menyatakan amandemen UUD 1945 tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

Dia menyatakan MPR periode ini hanya akan memberikan rekomendasi kepada lembaga perwakilan rakyat tertinggi yang akan datang agar lakukan kajian secara menyeluruh tentang konstitusi alias UUD 1945.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper