Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutus Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet melanggar kode etik karena mengklaim semua partai politik menyetujui amandemen UUD 1945.
Putusan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MKD DPR Adang Daradjatun di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (24/6/2024).
"Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan Teradu [Bamsoet] terbukti melanggar," ujar Adang.
Dia menjelaskan, usai dilakukan periksaan fakta oleh MKD, Bamsoet terbukti tidak menaati kode etik sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR RI No. 1/2015.
Oleh sebab itu, MKD DPR memberi Bamsoet sanksi dengan kriteria ringan dan diberian teguran tertulis. "Kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," lanjut Adang.
Sebagai informasi, Bamsoet diadukan oleh Muhammad Azhari ke MKD pada 6 Juni 2024. Pengadu menduga Bamsoet lakukan pelanggaran kode etik karena mengklaim semua fraksi partai politik menyetujui amandemen UUD 1945.
Baca Juga
Bamsoet, lanjutnya, juga memastikan siap melakukan amendemen dan sedang menyiapkan peraturan peralihan. Pernyataan itu disampaikan elite politisi Golkar itu kepada media.
Sebelumnya, Bamsoet memang membuka peluang amandemen UUD 1945, dengan salah satu tujuan untuk mengkaji pemilihan umum (pemilu) langsung oleh rakyat.
Bamsoet mengaku sudah meminta sejumlah perguruan tinggi untuk lakukan kajian terkait pemilu langsung sejak empat tahun lalu. Menurutnya, hasil semua kajiannya hampir sama.
"Hampir semua perguruan tinggi besar menyampaikan bahwa sistem pemilihan langsung yang kita anut hari ini lebih banyak mudarat daripada manfaatnya. Tapi kan ini harus diejawantahkan kepada Konstitusi [UUD 1945]," jelas Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).
Meski demikian, lanjutnya, sisa masa kerja MPR periode 2019-2024 tidak lebih dari enam bulan lagi. Oleh sebab itu, Bamsoet menyatakan amandemen UUD 1945 tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
Dia menyatakan MPR periode ini hanya akan memberikan rekomendasi kepada lembaga perwakilan rakyat tertinggi yang akan datang agar lakukan kajian secara menyeluruh tentang konstitusi alias UUD 1945.
Tak Mau Ambil Pusing
Sementara itu, Bambang Soesatyo tetap santai dan tidak mau ambil pusing dengan putusan MKD kepada dirinya. Bamsoet juga bersikukuh dirinya tidak pernah menyebut bahwa semua partai politik menyetujui amandemen UUD 1945.
"Namun saya tidak mau berpolemik dengan mengomentari atas suatu keputusan yang tidak saya lakukan, itu agar marwah MKD tetap terjaga. Biarkan masyarakat yang menilai," tuturnya di Jakarta, Senin (24/6).
Kendati demikian, Bamsoet tetap bakal menghormati apa yang menjadi putusan MKD agar marwah MKD tetap terjaga baik di mata masyarakat dan tidak melakukan perlawanan apapun.
"Terkait keputusan MKD hari ini, daya ingin menyampaikan bahwa saya menghargai keputusan kawan-kawan yang mulia itu," katanya.
Sebagai informasi, Bamsoet diadukan oleh Muhammad Azhari ke MKD pada 6 Juni 2024. Pengadu menduga Bamsoet lakukan pelanggaran kode etik karena mengklaim semua fraksi partai politik menyetujui amandemen UUD 1945.
Bamsoet juga memastikan siap melakukan amendemen dan sedang menyiapkan peraturan peralihan. Pernyataan tersebut disampaikan elite politisi Golkar itu kepada media..