Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bamsoet Dukung Rencana Prabowo Pecah PUPR Jadi Dua Kementerian, Ini Alasannya

Ketua MPR Bamsoet mendukung rencana Prabowo kembali memecah Kementerian PUPR menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat
Bamsoet Dukung Rencana Prabowo Pecah PUPR Jadi Dua Kementerian, Ini Alasannya. Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet resmi membuka Sidang Tahunan MPR 2023 dan Sidang Bersama DPR dan DPR Tahun 2023 pada Rabu (16/8/2023).
Bamsoet Dukung Rencana Prabowo Pecah PUPR Jadi Dua Kementerian, Ini Alasannya. Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet resmi membuka Sidang Tahunan MPR 2023 dan Sidang Bersama DPR dan DPR Tahun 2023 pada Rabu (16/8/2023).

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo mendukung rencana Presiden terpilih Prabowo Subianto kembali memecah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyebut bahwa jika kementerian tersebut dibelah menjadi dua, maka Pemerintahan Prabowo-Gibran bisa segera mempercepat realisasi pembangunan tiga juta unit rumah rakyat yang menjadi salah satu program andalan pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Sektor perumahan memiliki peran penting untuk mendongkrak angka pertumbuhan perekonomian nasional. Dalam berbagai kajian, sektor perumahan dan turunannya mampu memberikan andil hingga 15 persen angka pertumbuhan ekonomi nasional," tuturnya di Jakarta, Rabu (29/5).

Pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut juga mengungkapkan meskipun mendukung pemisahan kementerian tersebut, namun dia tidak setuju dengan iuran wajib Tapera yang kini menjadi polemik di masyarakat.

Dia menyarankan agar pemerintah mengkaji kembali terkait aturan kepesertaan dan iuran Tapera agar tidak menimbulkan pro kontra di masyarakat, terutama terkait iuran 3 persen yang terbagi menjadi 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen ditanggung perusahaan pemberi kerja.

"Pemerintah bisa menggunakan cara lain yakni pembentukan dana abadi perumahan rakyat dengan cara dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan [FLPP] yang kini mencapai Rp 25 triliun dan diinvestasikan dengan skema dana abadi, sehingga jumlah pembangunan rumah yang dibantu bisa meningkat," katanya.

Dia berpandangan saat ini perusahaan dan pekerja menghadapi banyak potongan di antaranya Pajak Penghasilan (PPh 21), BPJS Kesehatan sebesar 4 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen ditanggung pekerja, BPJS Ketenagakerjaan JHT sebesar 3,7 persen ditanggung perusahaan dan 2 persen ditanggung pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun sebesar 2 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen ditanggung pekerja.

"Ketentuan Konstitusi menegaskan bahwa rumah adalah kebutuhan fundamental rakyat yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. Sehingga dalam mewujudkannya jangan sampai justru memberatkan rakyat," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper