Bisnis.com, JAKARTA - Upaya amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk memungkinkan penundaan pemilu dalam keadaan darurat telah mendapatkan sorotan dari media asing.
Hal ini muncul usai pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Ketua MPR Bambang Soetsatyo (Bamsoet) dan sejumlah anggota parlemen senior pada Rabu (9/8/2023).
Dilansir dari Reuters, Jumat (11/08/2023), Wakil Ketua MPR Yandri Susanto mengatakan bahwa pertemuan tersebut membahas potensi amandemen yang akan memperkenalkan aturan untuk menunda pemilu, jika terjadi perang atau bencana alam.
“Ini kami usulkan agar ada aturannya jika negara menghadapi situasi tertentu di mana kami tidak bisa melakukan pergantian kepemimpinan,” ujarnya.
Namun, dia menekankan bahwa amandemen tidak akan digunakan untuk menunda Pemilu 2024 yang akan digelar pada Februari mendatang.
Ketua MPR Bambang Soesatyo juga mengatakan hal tersebut hanya akan diusulkan setelah Pemilu 2024 selesai dilaksanakan.
Baca Juga
Masalah perpanjangan masa jabatan presiden sendiri telah memicu perdebatan sengit di Indonesia, dengan kekhawatiran bahwa hal itu dapat membatalkan reformasi demokrasi usai lengsernya pemerintahan otoriter Suharto pada 1998.
Hal ini menguat setelah beberapa politikus secara terbuka mendukung penundaan pemilu agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi dapat “menyelesaikan proyek yang tertunda akibat pandemi Covid-19”.
Jokowi sendiri berulang kali membantah ingin memperpanjang masa jabatannya.