Bisnis.com, SOLO - Mahfud MD menjelaskan duduk perkara diskon vonis Ferdy Sambo. Dia mengatakan sudah menebaknya sejak awal.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah mendapat putusan kasasi dari Makamah Agung (MA).
Dengan sidang yang telah dilaksanakan berjilid-jilid, Ferdy Sambo sempat divonis hukuman mati buntut pembunuhan yang dia lakukan terhadap Brigadir J.
Namun melalui kasasi, vonis berubah menjadi penjara seumur hidup.
Mahfud MD menjelaskan duduk perkara tentang "berubahnya" hukuman Ferdy Sambo tersebut. Mahfud mengatakan dirinya sudah menebaknya sejak awal.
Tapi, tebakan yang diberikan bukan karena tak percaya pada hakim, akan tetapi pada Undang-Undang yang berlaku.
Baca Juga
"Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup. Secara kualitas hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama, yakni sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun," ujar Mahfud dalam keterangannya, Selasa, 8 Agustus 2023.
Selain itu, Mahfud menyebut hukuman mati Sambo itu harus dikuatkan oleh MA dan praktisnya nanti tidak perlu dieksekusi.
Sebab menurut Mahfud, pada saat hukuman Sambo nanti sudah berjalan 10 tahun, UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang baru disahkan pemerintah bakal sudah berlaku.
"Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya, bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup," kata Mahfud.
Ya, memang ada beberapa pasal yang membuat Ferdy Sambo terbebas dari hukuman mati.