Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sudah Ketebak, Mahfud MD Jelaskan Duduk Perkara Diskon Vonis Ferdy Sambo

Mahfud MD menjelaskan duduk perkara diskon vonis Ferdy Sambo. Dia mengatakan sudah menebaknya sejak awal.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana di Jakarta, Jumat (14/4/2023). Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah telah menyelesaikan naskah substantif draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana dan akan segera dikirimkan ke DPR. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana di Jakarta, Jumat (14/4/2023). Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah telah menyelesaikan naskah substantif draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana dan akan segera dikirimkan ke DPR. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

Bisnis.com, SOLO - Mahfud MD menjelaskan duduk perkara diskon vonis Ferdy Sambo. Dia mengatakan sudah menebaknya sejak awal.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah mendapat putusan kasasi dari Makamah Agung (MA).

Dengan sidang yang telah dilaksanakan berjilid-jilid, Ferdy Sambo sempat divonis hukuman mati buntut pembunuhan yang dia lakukan terhadap Brigadir J.

Namun melalui kasasi, vonis berubah menjadi penjara seumur hidup.

Mahfud MD menjelaskan duduk perkara tentang "berubahnya" hukuman Ferdy Sambo tersebut. Mahfud mengatakan dirinya sudah menebaknya sejak awal.

Tapi, tebakan yang diberikan bukan karena tak percaya pada hakim, akan tetapi pada Undang-Undang yang berlaku.

"Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup. Secara kualitas hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama, yakni sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun," ujar Mahfud dalam keterangannya, Selasa, 8 Agustus 2023. 

Selain itu, Mahfud menyebut hukuman mati Sambo itu harus dikuatkan oleh MA dan praktisnya nanti tidak perlu dieksekusi.

Sebab menurut Mahfud, pada saat hukuman Sambo nanti sudah berjalan 10 tahun, UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang baru disahkan pemerintah bakal sudah berlaku. 

"Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya, bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup," kata Mahfud.

Ya, memang ada beberapa pasal yang membuat Ferdy Sambo terbebas dari hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper