Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Inkrah, Ferdy Sambo Cs Dieksekusi September 2023

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan eksekusi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk dilakukan bulan depan atau September 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ke penjara pada bulan depan atau September 2023.

Eksekusi akan dilakukan usai perkara otak kasus pembunuhan Brigadir Josua atau Brigadir J telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya berkewajiban melakukan eksekusi terdakwa setelah Mahkamah Agung (MA) menetapkan putusan.

"Satu bulan setelah putusan tuh ada kewajiban dari penuntut umum untuk langsung melakukan eksekusi terhadap semua putusan," kata Ketut di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (9/8/2023).

Sebelumnya, MA telah memberikan diskon kepada seluruh vonis terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf pada Selasa (8/8/2023).

Dengan demikian, penahanan Ferdy Sambo cs akan dilakukan pada September 2023.

Kemudian, Ketut menambahkan bahwa hingga kini, pihaknya masih menanti salinan lengkap putusan dari Mahkamah Agung terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Kita masih menunggu salinan yang lengkap, karena eksekusi itu kalo tidak lengkap nanti tidak diterima oleh lembaga pemasyarakatan, khawatirnya. Kita tunggu aja ke depannya, karena ini baru informasi yang kami peroleh dari kepala biro hukum Mahkamah Agung," kata Ketut.

Sebagai informasi, dalam inkrah MA telah meringankan hukuman bagi Ferdy Sambo yang awalnya dijatuhi hukuman mati, menjadi pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, hukuman bagi istrinya yakni Putri Candrawathi turut diturunkan dari 20 tahun menjadi 10 tahun.

Adapun, dua terpidana lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga masing-masing mendapatkan hukuman lebih ringan di tingkat kasasi yaitu 8 dan 10 tahun, dari awalnya 13 dan 15 tahun pada pengadilan tingkat pertama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper