Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Kamaruddin Simanjuntak Tersangka

Ferdy Sambo lolos hukuman mati setelah MA merevisi putusan pengadilan sebelumnya. Di sisi lain Bareskrim menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka.
Hakim ketua Singgih Budi Prakoso (kiri) bersama Hakim Anggota Ewit soetriadi (kanan) membacakan vonis banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Pada vonisnya Pengadilan tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ferdy Sambo, dengan demikan Ferdy Sambo tetap dihukum mati. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.
Hakim ketua Singgih Budi Prakoso (kiri) bersama Hakim Anggota Ewit soetriadi (kanan) membacakan vonis banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Pada vonisnya Pengadilan tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ferdy Sambo, dengan demikan Ferdy Sambo tetap dihukum mati. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Majelis hakim agung MA mengganti hukuman bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu dengan hukuman seumur hidup.

Ferdy Sambo adalah terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Kasus ini menarik perhatian publik sepanjang tahun lalu.

Di pengadilan tingkat pertama Sambo divonis mati. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperkuat vonis mati Sambo. Namun demikian, Sambo hanya dihukum seumur hidup oleh majelis hakim agung MA. Alhasil, pecatan jenderal bintang dua itu lolos dari hukuman mati.

Kepala Pusat dan Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan putusan kasasi dari MA sudah mengakomodir pertimbangan hukum dari jaksa penuntut umum.

"Apa yang menjadi keinginan teman-teman penuntut umum, dan segala pertimbangan hukumnya sudah diakomodir dengan baik," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (9/8/2023).

Lebih lanjut, Ketut merincikan apa yang diminta penuntut umum sudah terpenuhi dan bahkan lebih dari tuntutan. Misalnya, kasus yang menjerat Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf diputus 10 tahun, sedangkan tuntutan penuntut umum 8 tahun.

Di sisi lain, untuk mantan Kepala Divisi Propam Ferdy Sambo dan Ricky Rizal sudah sesuai dengan apa yang diminta penuntut umum.

"Misalnya bahwa tuntutan dari penuntut umum terhadap perkara Ferdy Sambo sejak awal kami melakukan tuntutan kepada yang bersangkutan adalah seumur hidup dan diputus juga seumur hidup oleh majelis hakim Mahkamah Agung," tuturnya.

Adapun, Ketut juga menyampaikan bahwa Kejagung tidak bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) soal 'diskon' hukuman terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Pasalnya, PK hanya bisa dilakukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Alhasil, dalam hal ini jaksa tak memiliki kewenangan mengajukan PK. Hal ini sudah tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023.

"Sehingga kita tidak mempunyai kewenangan lagi untuk PK dalam perkara tindak pidana yaa, tidak mempunyai kewenangan. Tetapi yang mempunyai kewenangan adalah tetap adalah terpidana dan atau ahli warisnya," pungkas Ketut.

Kamaruddin Tersangka

Sementara itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih. Kamaruddin adalah penasihat hukum keluarga Briigadir Yosua alias Brigadir J.

Penetapan Kamaruddin sebagai tersangka dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

"Ya benar [tersangka]," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).

Namun, jenderal bintang satu tersebut belum menjelaskan mengenai kronologi pemeriksaan hingga pasal yang dipersangkakan kepada Kamaruddin.

Sebelumnya, Kamaruddin dilaporkan oleh ANS Kosasih di Polres Metro Jakarta Pusat dan teregister dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA pada 5 September 2022.

Kemudian, laporan tersebut dialihkan oleh Bareskrim dan kemudian ditangani oleh Dittipidsiber.

Perkara ini mulanya, berawal kala Kamaruddin Simanjuntak menuding bahwa ANS Kosasih telah mengelola dana capres Rp300 triliun viral di media sosial.

Namun, pengacara Kosasih, Duke Arie Widagdo membantah tudingan yang dilayangkan oleh advokat yang terkenal dalam kasus penembakan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo Cs.

"Ini benar-benar tuduhan yang tidak benar. Sama sekali bohong, mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun, itu jelas tidak benar," tutur Duke beberapa waktu lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper