Bisnis.com, SOLO - Sering salah kaprah, ternyata begini fakta hukum penjara seumur hidup seperti yang terjadi pada Ferdy Sambo.
Makamah Agung (MA) telah membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat dan digantikan dengan hukuman penjara seumur hidup.
Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 itu diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Keputusan MA ini membuat masyarakat heboh. Beberapa di antaranya menyayangkan hakim yang meringankan vonis Ferdy Sambo setelah sidang yang dilakukan berjilid-jilid.
Di sisi lain, ada hal menarik tentang vonis baru yang telah ditetapkan MA kepada Ferdy Sambo tersebut yakni soal "hukuman penjara seumur hidup".
Baca Juga
Saat ini di masyarakat, terdapat dua persepsi tentang frasa "hukuman penjara seumur hidup".
Satu anggapan menyebut jika "hukuman penjara seumur hidup" adalah hukuman di mana orang harus menjalani hukuman sesuai dengan usia ketika terpidana dijatuhi hukuman.
Sementara anggapan lain menyatakan bahwa "hukuman penjara seumur hidup" adalah hukuman penjara yang harus dijalani terpidana saat dirinya masih hidup hingga meninggal dunia.
Mana yang benar?
Sesuai dengan KUHP, hukuman penjara seumur hidup merupakan hukuman yang harus dijalani terpindana dari ketika dirinya masih hidup sampai meninggal dunia.
Arti hukuman penjara seumur hidup telah dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang termuat dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 KUHP.
Pidana Penjara Seumur Hidup
Pidana penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP yang selengkapnya berbunyi:
a. Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
Kemudian merujuk Pasal 12 ayat (4) KUHP menyebutkan:
b. Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.
Dari bunyi Pasal 12 ayat (1) KUHP di atas, dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.
Logika yang keliru
Jika menggunakan pemahaman pertama bahwa penjara seumur hidup yakni terpidana harus menjalani hukuman penjara sesuai umur, maka itu akan melanggar Pasal 12 ayat (1) KUHP tentang Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.
Bayangkan saja jika terpidana divonis penjara kala berusia 25 tahun, maka itu sudah melanggar aturan tersebut.
Demikian juga dengan Ferdy Sambo. Saat divonis hukuman penjara seumur hidup, usianya sudah 50 tahun.
Jika penjara seumur hidup adalah penjara yang harus dijalani terpidana sesuai usianya, maka ini sudah melanggar KUHP di atas.