Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Perdana Rocky Gerung vs David Tobing Digelar 22 Agustus!

Sidang pertama Rocky Gerung atas dugaan pencemaran nama baik akan berlangsung Selasa (22/8/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengamat politik Rocky Gerung saat memberikan paparan dalam diskusi yang bertajuk “Bonus Demografi dan Masa Depan Negeri” di Yokohama, Jumat. (ANTARA/ Juwita Trisna Rahayu)
Pengamat politik Rocky Gerung saat memberikan paparan dalam diskusi yang bertajuk “Bonus Demografi dan Masa Depan Negeri” di Yokohama, Jumat. (ANTARA/ Juwita Trisna Rahayu)

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang pertama Rocky Gerung atas dugaan pencemaran nama baik akan berlangsung Selasa (22/8/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Laporan itu teresgister sistem informasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Gugatan terhadap Rocky Gerung ini didaftarkan pada Kamis (3/8/2023). Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

"Klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum," tulis SIPN Jakarta Selatan, dikutip Kamis (10/8/2023).

Sebelumnya, Rocky Gerung digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh advokat David Tobing terkait pernyataannya yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo

Adapun, dalam poin gugatan David di PN Jakarta Selatan adalah meminta Rocky Gerung untuk tidak menjadi pembicara seumur hidup di berbagai macam media, baik TV, radio, seminar, universitas bahkan media elektronik seperti youtube hingga facebook.

Di sisi lain, Rocky memberikan penjelasan arti kata “bajingan” di era kerajaan Mataram. Menurut penelitian, “bajingan” merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menyebut untuk orang yang menarik gerobak.

Dia dicintai Tuhan karena membantu memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lain.

“Bajingan” ini juga yang menyembunyikan tentara ketika dikepung oleh Belanda pada masa kemerdekaan.

Jadi dalam kacamata positif, ujarnya, ini sama sekali bukan kata kasar.

Hanya saja seiring perkembangan zaman, kata tersebut dianggap dan sering digunakan sebagai kata umpatan.

"Tapi kita tak mau mempersoalkan itu, yang dipersoalkan, kenapa hak orang mengatakan sesuatu dihalangi gitu," tutur Rocky.

Sementara itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan telah ada 13 laporan diterima terhadap Rocky Gerung terkait tindak pidana dugaan berita bohong.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa jumlah laporan tersebut berasal dari daerah yang berbeda beda, mulai dari Sumatera hingga Kalimantan.

"Saat ini menjadi perhatian publik dan masyarakat adalah adanya laporan terhadap terlapor saudara Rocky Gerung, saat ini ada 13 laporan polisi yang sudah diterima kepolisian dan 2 pengaduan," katanya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper