Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

David Tobing Gugat Rocky Gerung, Dilarang Jadi Pembicara Seumur Hidup

Rocky Gerung digugat ke PN Jakarta Selatan oleh advokat David Tobing terkait pernyataannya yang dinilai menghina Jokowi.
Rocky Gerung, hadir sebagai salah satu pembicara pada Seminar Nasional yang digelar Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Gorontalo. (ANTARA/Susanti Sako)
Rocky Gerung, hadir sebagai salah satu pembicara pada Seminar Nasional yang digelar Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Gorontalo. (ANTARA/Susanti Sako)

Bisnis.com, JAKARTA – Filsuf Rocky Gerung (RG) digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh advokat David Tobing terkait pernyataannya yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Dalam poin gugatan, David meminta Rocky Gerung untuk tidak menjadi pembicara seumur hidup di berbagai media, baik TV, radio, seminar, universitas bahkan media elektronik seperti Youtube hingga Facebook.

David mengatakan perlu ada tindakan tegas terhadap Rocky Gerung karena karena dikhawatirkan akan terus menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

"Mengenai tuntutan, maksimal seumur hidup, dalam artian bahwa seorang RG yang mempunyai subscriber Youtube sampai 1,6 juta, dia akan mengajarkan 'hal-hal yang tidak baik' kalau dia tidak dihukum ketika menghina Presiden," jelasnya dikutip dalam wawancara di kanal YouTube tvOneNews, Kamis (10/8/2023),

Dia juga menerangkan bahwa tuntutannya itu tidak melanggar undang-undang. Sebab, menurutnya, kebebasan di Indonesia perlu dibatasi dengan tidak melanggar hak asasi orang lain.

Bahkan, dia tidak ambil pusing ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) merasa tidak terhina karena hal ini merupakan persoalan masing-masing. Dia juga menekankan, bahwa siapapun pemimpin negara, dirinya akan menggugat jika ada yang mencoreng Presiden.

"Jadi ini murni sebagai warga negara sebagai advokat ingin menegakan hukum karena diamanatkan undang-undang advokat," imbuhnya.

Sebagai informasi, berdasarkan sistem informasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan terhadap Rocky Gerung didaftarkan pada Kamis, 3 Agustus 2023. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum dengan jadwal sidang pertama pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Sebelumnya , Rocky memberikan penjelasan arti kata “bajingan” di era kerajaan Mataram. Menurut penelitian, “bajingan” merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menyebut untuk orang yang menarik gerobak.

Dia dicintai Tuhan karena membantu memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lain.

 “Bajingan” ini juga yang menyembunyikan tentara ketika dikepung oleh Belanda pada masa kemerdekaan.

Jadi dalam kacamata positif, ujarnya, ini sama sekali bukan kata kasar. Hanya saja seiring perkembangan zaman, kata tersebut dianggap dan sering digunakan sebagai kata umpatan.

"Tapi kita tak mau mempersoalkan itu, yang dipersoalkan, kenapa hak orang mengatakan sesuatu dihalangi gitu," tutur Rocky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper