Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ferdy Sambo Mohon Maaf kepada Penyidik yang Merasa Dikorbankan

Ferdy Sambo memohon maaf kepada para penyidik yang merasa dikorbankan dalam perkara Brigadir J.
Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022)./Antara
Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo memohon maaf kepada para penyidik yang merasa dikorbankan dalam perkara Brigadir J.

"Saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya. Saya sangat menyesal," kata Sambo dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Sambo meminta maaf karena sudah memberi keterangan yang tidak benar pada awal penyidikan dan pada sidang kode etik.

"Di semua pemeriksaan, saya sudah sampaikan adik-adik ini nggak salah, saya yang salah. Akan tetapi, mereka juga harus dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini," ucap Sambo.

Dia juga mengatakan, bahwa di hadapan komisi kode etik, dirinya telah menyampaikan bahwa para penyidik tidak salah.

"Saya sudah sampaikan di depan komisi kode etik, mereka tidak salah. Mereka secara psikologis pasti tertekan dalam proses penanganan. Saya akan bertanggung jawab, saya sudah sampaikan, tetapi mereka tetap diproses mutasi seperti ini," tuturnya menjelaskan.

Sehingga, Sambo melanjutkan, dirinya selalu merasa bersalah setiap kali berhubungan dengan para penyidik atau para juniornya.

"Setiap berhubungan dengan penyidik dan adik-adik saya, saya pasti akan merasa bersalah," ujar Sambo.

Penyampaian permohonan maaf tersebut merupakan tanggapan Sambo atas pertanyaan yang diutarakan oleh eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit ketika menyampaikan kesaksian dalam persidangan.

"Pertanyaan saya ke Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?” ucap Ridwan ketika menyampaikan kesaksian.

Ridwan mengalami demosi selama delapan tahun atas kesalahannya yang dinilai kurang profesional dalam proses olah TKP dan barang bukti yang diambil alih oleh pihak lain.

Dia mengaku bahwa dirinya terhambat untuk melanjutkan kariernya akibat peristiwa ini.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper