Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (7/8/2023) sore.
Komisioner Bawaslu Totok Hariyono mengungkapkan aduan ini berkaitan dengan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU yang tak kunjung diberikan atau sangat terbatas.
"Iya, soal akses Silon," jelas Totok saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).
Sementara itu, Komisioner DKPP Raka Sandi mengungkapkan aduan dari Bawaslu masih dalam proses pemeriksaan awal. Pihaknya akan menangani aduan ini sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan DKPP tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
"Pada intinya akan ada verifikasi administrasi terlebih dahulu," ungkap Raka saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).
Nantinya, jika aduan memenuhi syarat verifikasi administrasi ini lolos maka akan dilanjutkan dengan verifikasi materiil.
Baca Juga
Sebagai informasi, Silon merupakan aplikasi buatan KPU yang digunakan untuk memudahkan dalam proses pencalonan anggota legislatif maupun presiden dan wakil presiden secara daring.
KPU mengklaim, selain untuk memudahkan proses administrasi, aplikasi ini membuat proses pencalonan menjadi lebih transparan.
Meski demikian, Bawaslu selama ini adanya keterbatasan akses menu/submenu yang terdapat pada aplikasi Silon yang diberikan oleh KPU. Akibanya, Bawaslu merasa terhambat dalam proses pengawasan dan minimnya data yang diperoleh.