Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penting! 2 Catatan Bawaslu soal Polemik Uji Materi Usia Minimal Capres-Cawapres

Bawaslu memberikan dua catatan terkait polemik uji materi aturan usia minimal untuk capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, SUKABUMI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan dua catatan terkait polemik uji materi aturan usia minimal untuk calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan, pertama, MK harus memperhatikan soal hal mendesak yang mengharuskan usia minimal capres-cawapres diubah di tengah jalan.

"Yang paling penting untuk jadi bahan pertimbangan bersama, yaitu pertama urgensi perubahan tersebut. Hal mendesak yang melatarbelakangi," jelas Lolly dalam acara Media Gathering Bawaslu di Kampung Lebak Wangi Cijambe, Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat (4/8/2023). 

Kedua, terkait waktu. Bagaimanapun, lanjutnya, MK harus menggarisbawahi gugatan soal aturan usia minimal capres-cawapres ini diajukan waktu pencoblosan Pemilu 2024 yang tak lama lagi.

"Kedua. Apakah tepat dilakukan perubahan dalam tahapan yang sudah semakin berlari," ungkap Lolly.

Di samping itu, Lolly menyatakan aturan batas usia minimal capres-cawapres masih belum seperti yang diatur dalam UU No. 7/2017. Oleh sebab itu, pihaknya masih akan mengawasi tahapan pemilu sesuai aturan yang berlaku.

"Dalam UU tersebut sudah jelas disebutkan usia minimal capres cawapres, yakni 40 tahun," tandasnya. 

Sebagai informasi, saat ini sedang berjalan uji materi mengenai batasan usia minimal capres-cawapres di MK. Dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 ini, pemohon ingin usia minimal capres-cawapres yang sebelumnya 40 tahun menjadi 35 tahun.

Perkara diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Pasal yang didugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada awal April 2023, para pemohon merasa norma ini menurut tak sesuai dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

Sejumlah pihak meyakini gugatan minimal usia capres-cawapres untuk memungkinkan duet antara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Apalagi Prabowo sudah sempat menyatakan tak ingin usia capres-cawapres diatur.

"Saya lihat, jangan kita terlalu melihat usialah. Kita lihat tekad, idealisme, kemampuan seseorang," ucap Prabowo di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat pada Rabu (2/8/2023).

Gibran baru berusia 35 tahun (1 Oktober 1987), sehingga menurut aturan saat ini, Gibran tak bisa maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper