Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Panggil Lagi Eks Mendag M Lutfi Rabu Besok!

Penyidik Kejagung akan memeriksa eks Mendag M Lutfi dalam perkara korupsi izin ekspor CPO.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di sela-sela gelaran World Expo 2020 Dubai./Bisnis-Gajah Kusumo
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di sela-sela gelaran World Expo 2020 Dubai./Bisnis-Gajah Kusumo

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Kepala Pusat dan Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menyampaikan M Lutfi melalui kuasa hukumnya akan memenuhi panggilan sebagai sebagai saksi pada Rabu (9/8/2023).

"ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi bahwa ML akan hadir sebagai saksi pada Rabu 9 Agustus 2023," kata Ketut dalam keterangan, Senin (7/8/2023).

Ketut mengungkapkan bahwa pemanggilan kembali Lutfi telah dilakukan melalui surat panggilan Saksi melalui Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023 dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Sebelumnya, M Lutfi juga sempat dipanggil pada Rabu (2/8/2023) melalui surat penyidikan Jampidsus Nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023. 

Namun, melalui surat dari kuasa hukum yang diterima penyidik bahwa M Lutfi tidak dapat hadir memenuhi panggilan. Sebab, kala itu M Lutfi mangkir disebabkan oleh kondisi kesehatan istrinya atau tengah mendampingi pengobatan istrinya.

"Disampaikan melalui surat yang diterima penyidik bahwa ML tidak dapat hadir memenuhi panggilan saksi sebelumnya," tambahnya

Sekadar informasi, eks Menteri M Lutfi sempat dikaitkan dengan kasus ini pada tahun lalu. Panggilan pertamanya dalam pengadilan Tipikor sebagai saksi yaitu pada hari Selasa 11 Oktober 2022 dan panggilan kedua pada hari ini Selasa 18 Oktober 2022. Namun, dia tak kunjung memenuhi panggilan tersebut.

Dalam catatan Bisnis, kala itu Lutfi beralasan tidak hadir karena sedang menemani istrinya yang sedang berobat di Jerman. Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah merugikan negara sejumlah Rp18,3 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper