Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batal Diperiksa, Kejagung Bakal Panggil Lagi Eks Mendag M Lutfi

Kejaksaan Agung akan memanggil lagi mantan Menteri Perdagangan M Lutfi.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di sela-sela gelaran World Expo 2020 Dubai./Bisnis-Gajah Kusumo
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di sela-sela gelaran World Expo 2020 Dubai./Bisnis-Gajah Kusumo

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil ulang eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Lutfi semula akan diperiksa sebagai saksi kasus suap izin ekspor crude palm oil atau CPO. 

Adapun Lutfi batal hadir dalam pemanggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (2/8/2023). Dia beralasan sedang menemani istri yang sedang sakit.

"Saksi ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan dipastikan tidak hadir dikarenakan sedang mendampingi pengobatan sang istri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (31/7/2023).

Lebih lanjut, dia mengatakan hal tersebut telah disampaikan oleh kuasa hukum M Lutfi, yakni kantor NKHP Law Firm melalui surat resmi yang diterima penyidik dengan Nomor 178/NKHP/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023. 

"Perihal tersebut disampaikan kuasa hukum saksi ML yaitu Kantor NKHP Law Firm melalui surat resmi yang diterima Tim Penyidik," imbuhnya.

Dengan demikian, Ketut juga menyebutkan bakal memanggil kembali M Lutfi. Namun, dia belum menyampaikan hal tersebut secara mendetail.

Adapun, M Lutfi dipanggil sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.

Sekadar informasi, eks Menteri M Lutfi sempat dikaitkan dengan kasus ini pada tahun lalu. Panggilan pertamanya dalam pengadilan Tipikor sebagai saksi yaitu pada hari Selasa 11 Oktober 2022 dan panggilan kedua pada hari ini Selasa 18 Oktober 2022. Namun, dia tak kunjung memenuhi panggilan tersebut.

Dalam catatan Bisnis, kala itu Lutfi beralasan tidak hadir karena sedang menemani istrinya yang sedang berobat di Jerman. Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah merugikan negara sejumlah Rp18,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper