Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut tindakan tidak kooperatif dari Panji Gumilang membuatnya harus ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan alasan penahanan Panji Gumilang disebabkan karena tidak kooperatif dalam pemeriksaan.
Pasalnya, Panji Gumilang disebut tidak hadir dengan menyatakan alasan sakit demam, tetapi fakta dari surat dokter yang dikirimkan hanya melalui pesan singkat, sehingga diragukan keabsahannya.
"Tidak kooperatif dalam pemeriksaan, alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," ujarnya kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Selain itu, Djuhandhani menyebut alasan lainnya karena ancaman hukuman pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu lebih dari lima tahun, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, hingga dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.
Dia juga menyampaikan saat ini tim penyidik tengah mendalami pemeriksaan Panji dan membereskan pemberkasan.
Baca Juga
"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," tambahnya.
Sebagai informasi, Bareskrim resmi melakukan penahanan 20 hari terhadap Panji Gumilang setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan dan penodaan agama.
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan Panji Gumilang akan ditahan selama 20 hari di rutan Bareskrim hingga 21 Agustus 2023
"Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Adapun, Panji dikenakan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun.
Selain itu, Panji gumilang juga dijerat dengan pasal Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun.
Pasal yang dikenakan Panji terakhirnya dalam perkara ini adalah Pasal 156A KUHP dengan ancaman mencapai lima tahun yang terkait dengan penodaan agama.