Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Belum Tetapkan Status Penahanan Panji Gumilang

Polri belum menentukan penahanan usai menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kiriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Namun, Polri masih perlu waktu untuk menetapkan status penahanannya.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan saat ini penyidik memiliki waktu 1x24 Jam untuk menetapkan penahanan Panji.

"Saat ini penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan," kaya Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (1/8/2023) malam.

Adapun, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan terus mendalami dan memeriksa Panji Gumilang untuk menetapkan status penahanan, yang tentunya sembari mempertimbangkan kesehatan Panji.

"Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini [1/8/2023], mungkin yang bersangkutan mau menjelaskan lebih jauh lagi atau kita periksa lebih detil lagi dengan melihat kondisi yang bersangkutan," imbuhnya.

Sebagai informasi, Panji Gumilang telah hadir dalam pemeriksaan kali ini ke markas besar Polri di Jakarta Selatan sekitar 13.15 WIB. Setibanya, di Bareskrim Panji terlihat mengenakan kemeja biru ke abu-abuan dengan motif bergaris.

Adapun, kehadiran Panji Gumilang dijaga oleh kepolisian mulai dari perjalanannya di area Mabes Polri hingga ke dalam gedung Bareskrim.

Pihak kepolisian juga menegaskan dalam proses pemeriksaan ini telah dilakukan persiapan sebelumnya seperti pemeriksaan kesehatan sebelum diperiksa lebih lanjut sekitar pukul 15.00 WIB.

"Dalam proses pemeriksaan penyidik melaksanakan dan memberikan hak hak kepada terperiksa atau yang diperiksa yaitu hak-hak untuk makan malam untuk sembahyang tetap kita berikan dan itu digunakan oleh yang bersangkutan pada pukul 19.30 WIB," ucap Djuhandhani.

Sementara itu, hingga pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka dan saat Panji Gumilang menjalani pemeriksaan. Tentunya, dengan memerhatikan kondisi kesehatan Panji Gumilang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper