Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penampakan Panji Gumilang saat Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhipanggilan Bareskrim di Markas Besar Polri, Jakarta.
Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang memnuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) di Markas Besar Polri, Jakarta.

Dalam pantauan Bisnis, Panji datang ke Mabes Polri pada pukul sekitar 13.22 WIB dengan mengenakan kemeja biru bergaris dan berpeci yang menutupi kepalanya.

Kehadiran Panji Gumilang dijaga oleh kepolisian mulai dari perjalanannya di area Mabes Polri hingga ke dalam gedung Bareskrim.

Saat ditanya ihwal kondisi kesehatannya, Panji hanya memberikan jempol dari tangannya, yang kemungkinan menandakan kondisi kesehatannya mulai membaik. Apalagi, dalam perjalanannya juga Panji terlihat berjalan dengan kondisi normal.

Diberitakan sebelumnya, Panji sempat mangkir saat dipanggil Bareskrim pekan lalu karena kondisi kesehatannya yang kurang baik.

Pengacara Panji Gumilang, M. Ali Syaifudin menyampaikan kliennya tengah dalam kondisi tidak sehat akibat banyaknya kegiatan yang dilakukan belakangan ini. 

“Hari ini seharusnya beliau [Panji] hadir namun berhalangan hadir karena kondisi hari ini sedang penyembuhan atau habis sakit, jadi mungkin nanti akan dijadwalkan di lain waktu,” kata Ali Beberapa waktu lalu.

Ali menepis kabar mengenai dugaan anji Gumilang mangkir dari pemanggilan akibat ketakutan. Menurutnya, Panji adalah sosok yang berpendidikan, sehingga kliennya kooperatif ketika diminta hadir.

Sebagai informasi, perkembangan proses penyidikan Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama saat ini telah dilakukan berbagai proses, dengan pemeriksaan 38 saksi.  Sebanyak 16 saksi ahli sudah diperiksa meliputi ahli pidana, ahli sosiologi, ahli agama, dan ahli fiqih. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper