Bisnis.com, JAKARTA -Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menaikkan status kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke penyidikan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Ahmad Ramadhan menyampaikan hal itu dilakukan jika keenam saksi kembali mangkir dalam pemanggilan Bareskrim.
Keenam saksi tersebut di antaranya, IP yang menjabat sebagai ketua pengurus YPI, APU selaku sekretaris pengurus YPI kedua orang ini merupakan anak kandung Panji Gumilang.
Kemudian, IS yang menjabat jadi bendahara Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), AH pembina anggota I YPI, MN sebagai pembina anggota dua YPI, dan MAS pembina anggota 3.
"Bila keenam saudara itu tidak hadir, maka penyidik akan melakukan gelar perkara, untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," tutur Ramadhan dikutip Selasa (1/8/2023).
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menganalisa dengan tim analisis dari PPATK dan ahli TPPU dalam perkara ini.
Baca Juga
Hasilnya, terdapat dugaan Panji Gumilang telah terindikasi melakukan tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos hingga pengelolaan Zakat.
Di sisi lain, Panji juga hari ini disebut akan menghadiri Bareskrim dengan perkara yang berbeda, yakni dugaan penistaan dan penodaan agama.
Adapun, kuasa hukum Panji Gumilang, M Ali Syaifudin menegaskan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan Bareskrim setelah sebelumnya absen karena kondisi kesehatan.
"Insya Allah [Panji Gumilang] akan hadir sekitar jam 13.00 WIB," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).