Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri dan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai saksi atas kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat suaminya.
Pemeriksaan Istri Andhi, Nurlina Burhanuddin, oleh penyidik KPK, Jumat (28/7/2023), bertujuan untuk mendalami dugaan aliran uang yang dinikmati Andhi dari berbagai pihak. Dia juga diperiksa terkait dengan aset-aset milik Andhi yang disita KPK.
"Jumat [28/7] bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi Nurlina Burhanuddin [Ibu Rumah Tangga] didalami terkait dugaan kepemilikan aset-aset yang disita tim penyidik," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (31/7/2023).
Selain itu, penyidik KPK turut memeriksa seorang karyawan swasta bernama Fani Pontiafny guna mendalami dugaan pembelian tas-tas mewah oleh Andhy untuk istrinya.
KPK turut memeriksa dua orang PNS bernama Agus Triono dan Rully Ardian. Penyidik mendalami keterangan mereka terkait dengan jabatan Andhi yang diduga disalahgunakan untuk memberikan kemudahan kepada pengusaha dalam kegiatan ekspor impor, dengan imbalan sejumlah uang.
"Keduanya juga didalami pengetahuannya terkait dengan pola aliran uang untuk menyamarkan penerimaan uang dari tersangka AP [Andhi Pramono]," kata Ali.
Baca Juga
Seperti diketahui, mantan pejabat bea cukai Makassar itu diduga menerima gratifikasi terkait dengan kepengurusan bea cukai ekspor-impor beberapa pengusaha. Nilai gratifikasi yang diterimanya diduga mencapai Rp28 miliar.
Sementara itu, dia juga diduga melakukan pencucian uang terhadap hasil tindak pidana korupsi. KPK diduga menggunakan uang hasil gratifikasi itu untuk membeli berlian Rp652 juta, membeli polis asuransi Rp1 miliar, dan pembelian rumah di Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.