Bisnis.com, JAKARTA - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi terhadap vonis lepas Bupati nonaktif Eltinus Omaleng dalam kasus pembangunan gereja di Mimika.
Jaksa KPK Irwan Ashadi disebut telah telah selesai menyatakan upaya kasasi tersebut melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (28/7/2023).
"Pernyatan kasasi ini, masih dalam hitungan waktu yang ditentukan KUHAP," demikian keterangan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Minggu (30/7/2023).
Dengan demikian, kini tim jaksa akan segera mempelajari salinan putusan dimaksud untuk menyiapkan memori kasasi dan menganalisi pertimbangan Majelis Hakim terkait dengan putusan lepas Eltinus Omaleng.
Adapun pernyataan kasasi dari jaksa KPK itu usai lembaga antirasuah mendapatkan salinan putusan lengkap atas perkara Eltinus yang diputuskan pada PN Makassar.
Sejalan dengan upaya kasasi terhadap putusan lepas Eltinus, KPK juga langsung mengajukan banding terhadap vonis terdakwa lainnya yaitu Marthen Sawy dan Teguh Anggara.
Baca Juga
Berdasarkan catatan Bisnis, Eltinus sebelumnya ditahan KPK, Kamis (8/9/2022), setelah ditangkap di sebuah hotel di Jayapura. Saat itu, dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua.
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah.