Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Bakal Ajukan Kasasi Vonis Lepas Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng

KPK bakal mengajukan kasasi terhadap vonis lepas terdakwa Bupati nonaktif Eltinus Omaleng, dalam kasus pembangunan gereja di Mimika. 
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/2/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra. rn
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/2/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra. rn

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mengajukan kasasi terhadap vonis lepas terdakwa Bupati nonaktif Eltinus Omaleng, dalam kasus pembangunan gereja di Mimika

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Makassar memberikan vonis lepas kepada Eltinus, Senin (17/7/2023). Namun demikian, jaksa KPK menyebut sampai dengan saat ini belum mendapatkan salinan putusan lengkap atas Eltinus Omaleng. 

Oleh karena itu, tim jaksa lembaga antirasuah mengirimkan surat permohonan permintaan salinan putusan lengkap terdakwa melalyu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Makassar, Jumat (21/7/2023). 

"Salinan putusan dimaksud, sangat dibutuhkan tim jaksa sebagai bahan untuk segera menyatakan upaya hukum kasasi dan menyusun memori kasasi dalam rentang waktu sebagaimana KUHAP," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (24/7/2023). 

Untuk itu, KPK berharap agar bisa segera menerima salinan putusan tersebut. Pada hari yang sama pengajuan permohonan, KPK juga telah menyatakan upaya hukum banding untuk terdakwa lainnya yaitu Marthen Sawy dan Teguh Anggara. 

Banding yang diajukan jaksa KPK, terang Ali, didasarkan oleh amar putusan Majelis Hakim khususnya terkait dengan pidana badan dan uang pengganti yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana tuntutan.

Sebelumnya, KPK menyampaikan vonis lepas Eltinus Omaleng dari segala tuntutan berarti bahwa terbukti ada perbuatan yang dilakukan, namun menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana. 

"Kami belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim tersebut karena ternyata pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh Majelis Hakim sebagaimana pembacaan putusan Tipikor pada umumnya," kata Ali, pada keterangan terpisah. 

Berdasarkan catatan Bisnis, Eltinus sebelumnya ditahan KPK, Kamis (8/9/2022), setelah ditangkap di sebuah hotel di Jayapura. Saat itu, dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua.

KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper