Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto sebagai saksi terkait dengan kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Jumat (21/7/2023) menjelaskan Novie dijadwalkan untuk hadir di KPK pada hari ini bersama dengan pihak swasta Billy Haryanto. Meski demikian, KPK mencatat bahwa keduanya tidak hadir dan tanpa konfirmasi terkait dengan alasan ketidakhadirannya.
“KPK ingatkan dan harapkan sikap kooperatif kedua saksi tersebut untuk hadir pada pemanggilan berikutnya,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (21/7/2023).
Terkait hal tersebut, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan pihakny telah mendapat informasi terkait pemanggilan tersebut. Adita mengkonfirmasi pemanggilan tersebut untuk meminta keterangan sebagai saksi dalam dugaan kasus suap di Direktorat Jendral Perkeretaapian.
Dia mengatakan, Novie telah mengirimkan surat permohonan penjadwalan ulang pada 19 Juli 2023. Penundaan tersebut karena Novie tengah menjalankan tugas yang tidak dapat diwakilkan.
“Sekretaris Jenderal Kemenhub telah mengirimkan permohonan penjadwalan ulang untuk permintaan keterangan, dikarenakan adanya tugas yang tidak dapat diwakilkan,” kata Adita saat dikonfirmasi, Jumat (21/7/2023).
Baca Juga
Adapun, Adita menambahkan Kemenhub sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dia juga mengatakan Kemenhub akan bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi, termasuk KPK.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Menteri Perhubungan (Menhub) RI Budi Karya Sumadi terkait dengan dugaan kasus suap Pembangunan Jalur Kereta Api di Sulawesi Selatan pada 14 Juli 2023 lalu.
Namun, serupa dengan Novie, Budi Karya meminta permohonan untuk penjadwalan ulang karena tengah mendapat tugas untuk meninjau proyek transportasi di luar kota.